skip to Main Content

Kepala BKN: 16 ASN dengan Karya Luar Biasa, Naik Pangkat Istimewa

Jakarta – Humas BKN, Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), terdapat 5 (lima) unsur yang dinilai, meliputi Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku, Kemanfaatan, Prinsip Efektivitas dan Efisiensi, Pengakuan/Penghargaan, dan Daya Ungkit dan Dampak. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).

Prof. Zudan Arif melanjutkan, penilaian dan mekanisme adalah untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit tentang perkembangan yang telah dicapai oleh PNS yang mengusulkan KPLB. “Selain itu, kami juga menginginkan penjelasan lebih mendalam mengenai peran setiap peserta dalam proyek yang diajukan dalam kegiatan KPLB ini agar dapat dipahami kontribusi masing-masing dalam mewujudkan karya tersebut,” terangnya.

Prof. Zudan Arif mengatakan bahwa mekanisme usul KPLB sedikitnya ada 8 tahapan, yakni:

  1. Instansi usul melalui SIASN;
  2. Verifikasi dan Valadasi oleh Sekretariat KPLB;
  3. Instansi mendapat akses untuk login KPLB desk dan mengisi uraian prestasi;
  4. Prasidang oleh tim prasidang terdiri dari perwakilan JPT Pratama di BKN;
  5. Sidang oleh tim KPLB terdiri dari JPT Madya di BKN;
  6. Presentasi dilakukan oleh peserta yang lolos pada tahap sidang KPLB;
  7. Sidang akhir penentuan oleh tim KPLB; dan
  8. Penetapan persetujuan/pertimbangan teknis dan SK KPLB.

Terakhir, Prof. Zudan Arif menekankan bahwa KPLB tidak diberikan secara Cuma-Cuma melainkan ada kriteria dan mekanisme yang harus dilalui oleh PNS yang diusulkan menerima KPLB. “Dari total 42 PNS yang mengusulkan KPLB pada periode 01 Februari 2025, hanya sebanyak 17 PNS yang berhasil mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis BKN, di mana salah satunya merupakan peraih ASN Award,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor: Berbar

Back To Top