skip to Main Content

Kepala BKN Dorong Organisasi Tingkatkan Kualitas ASN Berbasis Human Capital Development

Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif dalam Apel Pagi mengajak kepada seluruh pegawai BKN untuk berfokus pada Tugas dan Fungsi (Tusi) BKN dalam peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kapasitas manajemen ASN berbasis pendekatan Human Capital Development. “Kita harus melihat bagaimana BKN sesuai dengan tujuan organisasi ini dapat menjadi episentrum (titik) dari pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama bagi ASN di seluruh Indonesia,” ungkap Zudan dalam Apel Pagi pada Senin (10/02/2025) di Jakarta.

Dalam hal peningkatan kualitas ASN, transformasi peran BKN yang sebelumnya hanya berfokus pada penguatan praktik manajemen ASN oleh instansi pemerintah, kini akan berfokus pada penjaminan prinsip meritokrasi. Selain itu, dalam hal transformasi filosofi pendekatan BKN, dari yang sebelumnya berfokus pada administrasi kepegawaian dan manajemen SDM, akan berbasis pada human capital management. Kepala BKN juga menekankan bahwa dalam hal ini BKN akan memerankan secara utuh peran-peran penting dalam pengelolaan SDM di pemerintah, termasuk perannya dalam pendampingan secara strategis.

Lebih lanjut terkait BKN sebagai penyelenggara manajemen ASN, tugas dan fungsi BKN sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN yang baru saja ditetapkan pada Januari ini. Kedua regulasi ini menurut Kepala BKN harus jadi landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN untuk meraih tujuan organisasi.

Terkait pelaksanaan Tusi BKN, Kepala BKN juga menyatakan bahwa tugas dan fungsi BKN sudah dijabarkan kepada tugas-tugas para Deputi, seperti : Kedeputian Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN; Kedeputian Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN; Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN; dan Kedeputian Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN. “Keempat Kedeputian ini akan dibantu oleh Sekretariat Utama sebagai garda terdepan BKN dalam menggerakan organisasi dari aspek tugas, fungsi, maupun kinerja organisasi,” jelasnya.

Dalam arahannya, Kepala BKN juga mengingatkan pegawai BKN dalam hal koordinasi sebagai bagian penting antar unit kerja. Ia juga berharap kepada pegawai BKN untuk dapat mempelajari dan memahami regulasi yang berlaku dalam memberikan dukungan administratif dan substantif, sehingga dapat merumuskan solusi yang tidak normatif semata. “Kita belajar agar tidak ada kesalahan berulang baik dalam tata kelola aset, keuangan, dan Sumber Daya Manusia,” terang Zudan.

Penulis: dit
Ilustrasi: egs
Editor: nsp 

Back To Top