Lebih Cepat dan Mudah, Konsultasi Kepegawaian Bisa Dilakukan di Kantor Regional BKN

Jakarta – Humas BKN, Layanan kunjungan instansi pemerintah dalam pengelolaan ASN termasuk konsultasi kepegawaian yang sebelumnya dapat diterima di kantor BKN Pusat, kini dapat dilakukan di seluruh kantor BKN, yakni instansi pemerintah daerah melalui Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerjanya masing-masing; dan instansi pemerintah pusat melalui Kantor BKN Pusat. Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan hal ini bertujuan agar efektivitas layanan dapat dilakukan sehingga layanan BKN dapat menjangkau seluruh instansi pemerintah.
“Efektivitas layanan BKN dilakukan dengan mengoptimalkan semua kantor BKN di seluruh wilayah Indonesia sehingga instansi pemerintah terutama yang berada di daerah-daerah tidak perlu repot berkonsultasi ke kantor BKN Pusat. Seluruh Kanreg BKN akan mengakomodir layanan audiensi sesuai instansi wilayah kerjanya,” terang Prof. Zudan, Senin (24/02/2025) di Jakarta. Termasuk bagi instansi pusat yang ingin berkonsultasi tidak perlu datang langsung ke kantor BKN Pusat Jakarta karena layanan konsultasi dapat dilakukan secara daring.
Terkait layanan BKN secara menyeluruh, Prof. Zudan mengingatkan bahwa layanan utama ASN di BKN seperti proses penetapan NIP, Kenaikan Pangkat, Status Kepegawaian, Mutasi atau Pindah Instansi, Pensiun, dan layanan kepegawaian lainnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual sejak penggunaan sistem berbagi pakai SIASN yang sudah diterapkan BKN. Jadi menurutnya efektivitas layanan di BKN sudah diberlakukan sebelumnya melalui sistem digital dan selanjutnya penerapan efektivitas layanan ini diberlakukan untuk layanan konsultasi seperti audiensi kepegawaian sehingga proses layanan manajemen ASN bisa berjalan lebih cepat, efektif, dan transparan. Hal ini juga menurutnya secara tidak langsung turut mendukung arahan Presiden sesuai Inpres 1/2025.
Selain sistem berbagi pakai SIASN yang digunakan instansi pemerintah secara kolektif, para ASN secara langsung juga dapat mengecek progres layanannya melalui akun MyASN yang dimiliki masing-masing pegawai ASN. Tidak hanya itu, masyarakat umum juga dapat memanfaatkan layanan BKN seperti Monitoring Layanan atau Mola BKN. Adapun layanan pengaduan baik bagi para ASN dan masyarakat dapat memanfaatkan Helpdesk BKN dan SP4N Lapor, di mana seluruh layanan ini dapat diakses secara daring sehingga masyarakat umum sekalipun tidak perlu repot datang ke BKN untuk mengecek proses layanannya.
Terakhir, Prof. Zudan menyampaikan bahwa BKN juga secara aktif menyampaikan perkembangan layanan BKN melalui kanal-kanal informasi yang tersedia, seperti website dan seluruh media sosial BKN. Di antaranya misalnya, progres perkembangan NIP yang diupdate secara berkala dan informasi seputar kepegawaian lainnya melalui Q and A mingguan untuk menjawab pertanyaan terbanyak dari masyarakat termasuk ASN terhadap layanan di BKN.
Penulis: ff
Foto/ilustrasi: ff/fie
Editor: des/nsp

