Wakil Kepala BKN: Kelompok Jabatan Fungsional Punya Peranan Penting Dukung Kinerja Pemerintah

Jakarta – Humas BKN, Saat menghadiri Halalbihalal Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur atau disingkat dengan ASPRO SDMA pada Kamis (24/04/2025) secara daring, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa 71% kelompok jabatan pada ASN merupakan pemangku jabatan fungsional. Oleh karena itu menurutnya, kontribusi jenis jabatan ini sangat menentukan keberhasilan transformasi SDM Aparatur, dan kinerja organisasi pemerintah sesuai bidang keahliannya masing-masing.
Pada momentum halalbihalal tersebut, Haryomo mengaitkan keselarasan semangat Idulfitri dengan nilai-nilai ASN Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Menurutnya, nilai-nilai ini harus dimulai dari niat tulus setiap individu agar ASN dapat berkontribusi maksimal bagi organisasi. “Yang terpenting adalah bagaimana kita memperbaiki akhlak dalam menjalankan tugas sebagai ASN, terutama sebagai pejabat fungsional,” ujar Haryomo dalam momen Halalbihalal Aspro SDMA bertajuk “Semangat Fitri Era Efisiensi, Saatnya Fungsional Berkontribusi” yang dihadiri oleh Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur dari seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayanti Tyastianti memaparkan sejumlah perubahan penting dalam manajemen ASN setelah disahkannya UU No. 20/2023, antara lain:
- Sistem Merit yang diperkuat melalui pengangkatan dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.
- Mobilitas Talenta melalui pejabat fungsional dapat berpindah lintas instansi berdasarkan kebutuhan dan kompetensi.
- Digitalisasi Manajemen ASN melalui pengembangan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja.
Ia juga menjelaskan bahwa RPP turunan UU No. 20/2023 masih dalam tahap harmonisasi, termasuk aturan batas usia perpindahan jabatan struktural ke fungsional. “Misalnya, untuk fungsional utama, batas maksimal perpindahan diusulkan 58 tahun bukan 60 tahun, agar benar-benar didasari komitmen, bukan sekadar memperpanjang masa kerja,” jelas Damayanti.
Penulis: znf/sf
Foto: sf
Editor: des

