17Pegawai ASN Memperoleh Hak Kepegawaian Status Tewas dan Kecelakaan Kerja

Jakarta – Humas BKN, Pada sidang penetapan status kedudukan kepegawaian periode April 2025, ada 26 pegawai ASN yang diajukan instansi untuk mendapat rekomendasi atas Kecelakaan Kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas. Berdasarkan pengajuan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian memutuskan bahwa dari 26 yang diajukan, 8 (delapan) diantaranya tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen BKN Aris Windiyanto menyebutkan sebanyak 26 pegawai ASN yang masuk ke dalam Rekomendasi Kecelakaan Kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas pada sidang kali ini terdiri dari beberapa kasus. Diantaranya seperti Serangan Penyakit, Kecelakaan Kerja, dan Kecelakaan Lalu Lintas. Lebih lanjut, dari total 26 ASN yang tersebut, 17 diantaranya dinyatakan memenuhi kriteria tewas, 8 (delapan) tidak memenuhi kriteria tewas, dan 1 (satu) harus melalui sidang ulang.

“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 8 (delapan) dari 26 ASN tidak memenuhi kriteria Kecelakaan kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas. Sementara itu, satu keputusan lainnya masih harus di klarifikasi ulang dan harus dilaksanakan sidang ulang,” terangnya saat menyampaikan hasil putusan sidang, Kamis (24/04/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Terkait hasil sidang tersebut, Aris mengatakan pada hasil rekomendasi pada kriteria serangan penyakit, sebanyak tujuh ASN memenuhi kriteria dan lima ASN tidak memenuhi kriteria; Kemudian pada kriteria kecelakaan kerja, sebanyak dua ASN memenuhi kriteria; Terakhir pada kriteria kecelakaan lalu lintas, sebanyak delapan ASN memenuhi kriteria, tiga ASN tidak memenuhi kriteria, dan satu ASN perlu dikaji ulang.
Mekanisme penetapan status kepegawaian pada sidang Rekomendasi Kecelakaan Kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas ini sendiri dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dimana syarat ketentuannya merujuk pada PP Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Penulis: egs
Foto: egs
Editor: des/aw

