Kandidat JPT Madya dan Pratama Kemenpar dan Provinsi Sulbar Ikuti Proses Asesmen BKN

Jakarta – Humas BKN, Kandidat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti proses asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan asesmen ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi yang berlangsung selama tiga hari ke depan, Selasa s.d Kamis (15-17/07/2025) di Gedung Assessment Center Kantor BKN Pusat Jakarta.
Terkait itu, Asesor Utama BKN Ibtri Rejeki menyampaikan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini. “Sesuai dengan amanat undang-undang ASN bahwa untuk pengisian jabatan harus dilakukan secara kompetitif dan terbuka. Dengan memperhatikan beberapa syarat yaitu kompetensi, komunikasi, kinerja dan juga syarat-syarat objekti lainnya,” terangnya, Selasa (15/07/2025).
Lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi JPT Madya di Kemenpar dan kandidat pengisian jabatan Sekretaris daerah di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat akan menggunakan metode assessment center tingkat kompleks. Sementara pemetaan JPT Pratama akan dilakukan dengan metode tingkat sedang. Tercatat kandidat yang mengikuti proses asesmen merupakan calon JPT Madya dan Pratama di Kemenpar, dan calon Sekretaris Daerah di Pemprov Sulbar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo mewakili panitia seleksi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengatakan agar para asesi mengikuti rangkaian asesmen ini dengan sebaik-baiknya supaya mendapatkan hasil yang sesuai dengan kompetensi masing-masing individu. “Pelaksanaan asesmen ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh informasi objektif tentang kapasitas para asesi untuk bisa menduduki jabatan yang dituju. Kami berharap para peserta dapat mengikuti asesmen secara optimal dan dapat menujukan kapasitas terbaiknya serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” pungkasnya.
Penulis/foto: arl
Editor: des

