Prof. Zudan: 10 Instansi Pemerintah di Wilayah Kanreg BKN Manado Sudah Terapkan Manajemen Talenta
Ternate – Humas BKN, Penerapan manajemen talenta yang ditargetkan dapat direalisasikan di seluruh instansi pemerintah terus mengalami perkembangan, salah satunya berkat pendampingan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara terus-menerus. Dalam delapan bulan terakhir, Kepala BKN Prof. Zudan menyebutkan sudah ada 68 instansi yang telah menerapkan manajemen talenta, dan 393 lainnya sedang berproses.
“Dalam delapan bulan terakhir, sudah ada 68 instansi menerapkan manajemen talenta, dan 393 lainnya sedang berproses. Untuk wilayah Kanreg XI BKN Manado sendiri, targetnya minimal 50 persen instansi harus sudah berproses tahun ini. Mari kita lari lebih kencang agar birokrasi semakin sehat dan profesional,” terangnya dalam Penyerahan SK Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta yang dihadiri jajaran instansi pemerintah daerah, dan perwakilan ASN dari 34 instansi di wilayah kerja Kanreg XI BKN Manado, Selasa (23/09/2025) di Kota Ternate.
Prof. Zudan Arif menekankan pentingnya percepatan penerapan manajemen talenta ASN sebagai instrumen mewujudkan birokrasi yang sehat, profesional, dan responsif terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, Prof. Zudan mengajak seluruh instansi bergerak cepat memenuhi target nasional. “Birokrasi itu ibarat pesawat terbang. Pilotnya Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, sedangkan mesinnya ASN. Jika mesinnya sehat dan bertenaga, maka visi-misi pembangunan dapat diwujudkan lebih cepat. Karena itu, ASN harus ditata berbasis kinerja, profesionalitas, dan meritokrasi, bukan balas jasa,” tegasnya.
Terkait perkembangan teknis di wilayah kerjanya, Kepala Kanreg XI BKN, Akhmad Syauki menyampaikan sudah ada sejumlah instansi penerima SK Persetujuan Manajemen Talenta, diantaranya meliputi Provinsi Maluku Utara; Kota Ternate; Kabupaten Minahasa; Kabupaten Halmahera Selatan; Kabupaten Halmahera Tengah; Kabupaten Halmahera Utara; dan Kabupaten Minahasa Selatan. “Dengan tambahan ini, total sepuluh instansi di wilayah kerja Kanreg XI telah resmi menerapkan manajemen talenta. Sebelumnya, tiga instansi yang lebih dulu mendapat persetujuan adalah Provinsi Gorontalo, Kota Manado, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” ungkapnya.
Pada waktu yang sama, Gubernur Maluku Utara yakni Sherly Tjoanda mengakui bahwa penerapan manajemen talenta merupakan momentum penting bagi reformasi birokrasi di daerah. “Bagi kami, meritokrasi bukan hanya sistem, melainkan kompas moral. Dengan manajemen talenta, ASN diberikan ruang untuk tumbuh, berprestasi, dan naik kelas berdasarkan kinerja. Ini adalah cara kita membangun birokrasi yang sehat, adil, dan transparan,” imbuhnya.
Penyerahan SK juga diikuti dengan sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN oleh Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, yakni Dr. Herman, dan sekaligus memaparkan arah kebijakan percepatan penerapan manajemen talenta ASN.




