BKN Gelar Pemusnahan 4.519 Berkas Arsip Inaktif Kanreg V Periode 2014–2019
Bekasi – Humas BKN, Dalam rangka pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai standar kearsipan nasional di BKN, sekaligus menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kanreg V BKN 8/2025 tentang Tim Penilai Arsip; Notulen Rapat Pemusnahan Arsip Inaktif Kanreg V BKN, serta Surat Persetujuan Kepala ANRI Nomor B/KN.00.01/302/202 – BKN melakukan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif tahun anggaran 2014 s.d. 2019 di Kanreg V BKN Jakarta.
Pemusnahan dilakukan terhadap 4.519 berkas arsip yang sudah habis masa retensinya sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Proses pemusnahan berlangsung di PT. Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, pada Kamis (26/09/2025) di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Arsip yang dimusnahkan berupa objek yang tidak memiliki nilai guna primer, sekunder, maupun kesejarahan, serta tidak terkait dengan penyelesaian perkara hukum. Terkait itu, perwakilan PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, yakni Alan menyebutkan pemusnahan dilakukan sesuai regulasi kearsipan yang berlaku. “Kegiatan ini bertujuan untuk efisiensi pengelolaan ruang, dan mendukung kelestarian lingkungan, serta memastikan hanya dokumen bernilai guna yang disimpan,”jelasnya.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan mesin canggih dan diawali pemeriksaan, serta penandatanganan berita acara oleh pihak terkait. Perwakilan Biro Umum BKN yang bertindak sebagai saksi, yakni Tiara mengatakan tujuan pemusnahan arsip dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyimpanan, mencegah penumpukan arsip tidak relevan, dan mendukung tata kelola dokumen kearsipan yang proper.
Dalam pelaksanaannya, turut dihadiri jajaran Kanreg V BKN Jakarta, Kepala Unit Kearsipan, pegawai Kanreg V BKN, dan saksi dari BKN Pusat yang terdiri dari Biro Umum, Inspektorat, dan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN.
Penulis/foto: arf
Editor: des





