skip to Main Content

BKN Siapkan 7 Langkah Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Bogor – Humas BKN, Pada saat dimulainya Bimbingan Teknis atau Bimtek terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengungkapkan bahwa nilai evaluasi SPIP BKN Tahun 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Oktober 2025 lalu perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi berkala. “Capaian maturitas penyelenggaraan SPIP BKN tahun 2025, yakni bernilai 3,533. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kematangan penyelenggaran SPIP BKN berada pada Level 3 atau Terdefinisi,” ujar Imas, Kamis, (20/11/2025) di Pusat Pengembangan ASN, Bogor. 

Terkait capaian tersebut, Imas menyoroti hasil evaluasi SPIP BKN Tahun 2025 tersebut yang belum mencapai level 5 atau Optimum. Oleh sebab itu menurutnya, BKN perlu merumuskan berbagai langkah peningkatan yang menjadi catatan untuk nilai SPIP di internal, yakni sebagai berikut:

  1. Penetapan indikator dan target kinerja hendaknya dilakukan lebih cermat dan konsisten dengan memperhatikan kesinambungan capaian indikator tahun sebelumnya, serta sinkronisasi antar-dokumen perencanaan;
  2. Memperkuat komitmen atas pengelolaan kompetensi SDM dengan menetapkan SOP atau pedoman evaluasi pengelolaan kompetensi SDM mencakup mekanisme pelaksanaan, indicator keberhasilan dan tindak lanjut evaluasi;
  3. Kompetensi anggota Unit Pemilik Risiko masih belum merata sehingga BKN perlu melakukan pelatihan untuk seluruh Unit Pemilik Risiko;
  4. Pemanfaatan informasi risiko dalam pengambilan keputusan strategis belum konsisten dan penerapan manajemen risiko yang belum terintegrasi dalam dokumen perencanaan kinerja;
  5. Analisis dan pengendalian risiko di BKN masih banyak berfokus pada risiko operasional bukan risiko strategis instansi sehingga BKN ke depan perlu melakukan perluasan analisis dan pengendalian risiko untuk seluruh risiko strategis organisasi;
  6. Pengelolaan hubungan kerja dan kemitraan BKN dengan instansi, kebijakan pembinaan SDM dan pengelolaan serta pengamanan aset fisik belum dievaluasi secara berkala; dan
  7. Kegiatan pembelajaran antikorupsi sebaiknya direncanakan secara strategis dalam rencana kerja tahunan.

Di samping itu, Inspektur BKN Dedi Herdi menyebutkan Bimtek SPIP dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan kegiatan Bimtek berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat menyamakan persepsi terkait tujuan, materi, serta teknis pelaksanaan kegiatan. “Tujuan SPIP untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Selain itu, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas yang berfokus pada 3 (tiga) komponen, yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.

 

Penulis: mia
Foto: mia/mor
Editor: des

Back To Top