skip to Main Content

Kepala BKN Prof. Zudan Dorong Kalbar Tuntaskan Penerapan Manajemen Talenta ASN Pada Awal 2026

Jakarta – Humas BKN, Saat menghadiri kegiatan persiapan program penerapan manajemen talenta di Provinsi Kalimatan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menegaskan bahwa percepatan penerapan manajemen talenta ASN menjadi langkah krusial untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dan visi misi kepala daerah. “Manajemen talenta adalah instrumen strategis, bukan tujuan akhir. Karena itu, momentum penguatan manajemen talenta saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan ASN ditempatkan berdasarkan potensi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” terangnya, Selasa (02/12/2025).

Transformasi dari Baperjakat ke Sistem Talenta

Selama ini proses pemilihan pejabat mengandalkan mekanisme Baperjakat yang dinilai cepat namun tertutup. Sementara itu, skema Open Bidding memberi transparansi tetapi memakan waktu panjang. Namun saat memasuki era Manajemen Talenta Nasional pada tahun 2016 sampai dengan 2024, birokrasi mulai lebih terbuka namun integrasi data belum berjalan optimal. Oleh karena itu, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN kemudian menyempurnakan sistem menuju mobilitas talenta nasional yang memungkinkan penempatan ASN secara lebih lincah dan tepat. Dengan penerapan manajemen talenta, pemilihan pejabat diharapkan berbasis potensi dan kompetensi sehingga pemerintah dapat memperoleh talenta terbaik.

Hal ini sekaligus sebagai rekonstruksi sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan pengembangan karier ASN berlangsung lebih mudah dan tepat sasaran. “Jika manajemen talenta telah berjalan secara nasional, diharapkan di Indonesia akan bergerak menuju mobilitas talenta, yaitu sistem yang memungkinkan penempatan ASN terbaik sesuai kompetensi melalui peta jabatan yang terintegrasi di seluruh wilayah. Prinsip the right man in the right place menjadi dasar utama dalam penempatan tersebut. Melalui manajemen talenta, pemerintah dapat memperoleh pejabat terbaik secara objektif, berbasis data dan kompetensi,” ujar Prof. Zudan.

Prof. Zudan juga menyoroti aturan masa jabatan minimal 2 (dua) tahun sebelum mutasi yang kerap menghambat pergerakan organisasi. Banyak pejabat, jelasnya, tidak optimal karena tidak tepat penempatan. Dengan relaksasi kebijakan, mutasi dapat dilakukan setelah evaluasi 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan. Ia juga menyinggung pengelompokan talenta ASN yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori: rising star, medioker, dan deadpool. “Jika tidak sesuai, pindahkan. Jangan sampai organisasi stagnan,” tegasnya.

Awal 2026 Target Penerapan Manajemen Talenta di Kalbar

Pada kesempatan yang sama, Prof. Zudan mengajak seluruh kepala daerah di wilayah Kalimantan Barat untuk dapat menuntaskan penerapan manajemen talenta secara nasional pada awal 2026. Ia meminta para Kepala BKD dan BKPSDM di Kalimantan Barat untuk menyiapkan pemetaan SDM yang selaras dengan prioritas daaerah dan visi misi Gubernur Kalimantan Barat, diantaranya seperti peningkatan kesejahteraan melalui pendidikan dan kesehatan, serta pengendalian inflasi. Ia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara peran politik kepala daerah dan peran teknokratis ASN. Menutup paparannya, Prof. Zudan mengingatkan kembali 3 (tiga) prinsip reformasi birokrasi: melindungi masyarakat dan ASN, mempermudah proses layanan, dan membahagiakan masyarakat.

Penulis/foto: ff
Editor: des

Back To Top