
Direktur Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara
Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP
Tugas dan Fungsi
Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang layanan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengadaan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang pengadaan dan mutasi;
- pemberian persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai ASN;
- penetapan kartu istri/suami pegawai ASN;
- pemberian pertimbangan teknis kepangkatan pegawai negeri sipil;
- pemberian persetujuan teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian;
- pemberian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden;
- pemberian pertimbangan teknis/ keputusan mutasi pindah instansi dan pengalihan ASN;
- penyelenggaraan fasilitasi layanan mobilitas talenta ASN;
- pemberian pertimbangan teknis penugasan dan/atau mutasi lainnya;
- pemberian persetujuan pencantuman gelar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN.
