skip to Main Content
Direktur Pengadaan & Mutasi
Direktur Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara

Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang layanan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN

Dalam melaksanakan tugas  Direktorat Pengadaan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang pengadaan dan mutasi;
  2. pemberian persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai ASN;
  3. penetapan kartu istri/suami pegawai ASN;
  4. pemberian pertimbangan teknis kepangkatan pegawai negeri sipil;
  5. pemberian persetujuan teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian;
  6. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden;
  7. pemberian pertimbangan teknis/ keputusan mutasi pindah instansi dan pengalihan ASN;
  8. penyelenggaraan fasilitasi layanan mobilitas talenta ASN;
  9. pemberian pertimbangan teknis penugasan dan/atau mutasi lainnya;
  10. pemberian persetujuan pencantuman gelar;
  11. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN; dan
  12. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN.
Back To Top