skip to Main Content

BKN Perkuat Fondasi Manajemen Talenta Berbasis Data untuk Dorong Karier dan Mobilitas ASN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memacu transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk birokrasi profesional dan berbasis sistem merit. Melalui percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN di instansi pemerintah sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, rangkaian ekspose kesiapan penerapan manajemen talenta kali ini diikuti oleh instansi pemerintah Kabupaten Pasuruan, kabupaten Jombang, Kabupaten Berau dan Kota Serang. Fokus utamanya adalah mengimplementasikan Manajemen Talenta sebagai instrumen strategis untuk pengembangan karier ASN dan mobilitas talenta secara nasional.

Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan bahwa Manajemen Talenta merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan ASN, khususnya dalam pengembangan karier dan penyiapan calon pemimpin. “Melalui Manajemen Talenta, kita dapat memetakan ASN yang berpotensi dipromosikan sekaligus mengidentifikasi ASN yang memerlukan pembinaan. Dari situ dapat dilakukan pendampingan, coaching, dan pelatihan sesuai kebutuhan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025) di BKN Pusat, Jakarta.

Untuk itu menurut Suharmen, dalam menilai kesiapan manajemen talenta setiap instansi harus memenuhi tiga pilar, yakni pilar kelembagaan, sistem informasi, serta desain pembangunan Manajemen Talenta. Selain itu, instansi pemerintah juga harus menunjukkan komitmen dalam penguatan sistem merit melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN (SIMATA) BKN yang terintegrasi dengan SIASN, e-Kinerja, dan sistem pendukung lainnya guna memastikan pengelolaan ASN berbasis data yang objektif dan transparan.

“Dalam pengisian jabatan, yang utama adalah kesesuaian dengan kebutuhan jabatan. Talenta tidak selalu harus berasal dari kotak 9 saja, tetapi bisa di di kotak 7 atau 8, berdasarkan kecocokan kompetensi dan kinerja,” tambah Suharmen. Lebih lanjut, penggunaan satu sistem yang sama melalui SIMATA BKN juga membuka ruang mobilitas talenta ASN secara nasional sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam ekspose kesiapan manajemen talenta terhadap keempat instansi tersebut, BKN memberikan sejumlah catatan perbaikan, utamanya terkait pemutakhiran dan kelengkapan data ASN. “Data kinerja menjadi elemen penting dalam pemetaan sembilan boks manajemen talenta agar hasil pemetaan benar-benar mencerminkan kondisi riil ASN dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif,” jelas Suharmen.

Dalam hal ini, BKN juga menekankan pentingnya pembinaan bagi ASN yang berada pada kelompok kinerja rendah serta optimalisasi pengembangan bagi talenta potensial. Selanjutnya pemetaan kandidat pada kelompok talenta unggul perlu terus dicocokkan dengan spesifikasi kebutuhan jabatan agar proses promosi berjalan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Asesor Ahli Utama BKN Aris Windiyanto menilai bahwa penerapan Manajemen Talenta melalui SIMATA akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan jabatan ASN. Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan manajemen talenta sangat bergantung pada validitas data dan konsistensi pelaksanaannya di seluruh tahapan. Ia juga menambahkan bahwa manajemen talenta tidak hanya dimaknai sebagai mekanisme pengisian jabatan kosong, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan dan akselerasi karier ASN. “manajemen talenta dapat dimanfaatkan untuk pembinaan karier dan pemberian penghargaan bagi ASN yang berprestasi, khususnya yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tambah Aris.

Dengan fondasi data yang kuat dan komitmen bersama, Manajemen Talenta yang diusung BKN diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi, tetapi lebih penting lagi, menjadi motor penggerak mobilitas horizontal dan vertikal ASN secara nasional. Pada akhirnya, tujuannya adalah membangun ASN yang adaptif, kompeten, dan siap memimpin, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Back To Top