BKN Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
Jakarta — Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi sekaligus Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026 Indraza Marzuki Rais, saat Penyampaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang digelar di Aula Lantai 1 Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
“Opini Ombudsman Republik Indonesia merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol pemerintah dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha. Ini menjadi barometer bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Wakil Kepala BKN Suharmen pada Kamis (29/01/2026).
Suharmen mengungkapkan bahwa kelompok sasaran utama BKN dalam pelayanan tidak hanya masyarakat umum saja, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri sebagai tulang punggung pelaksanaan program-program pemerintahan. “Dari sekitar 6,5 juta ASN di Indonesia, mereka lah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program pemerintahan. Mereka menjalankan kebijakan dengan dukungan instrumen anggaran untuk merealisasikan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.
Lebih lanjut, penghargaan ini merupakan simbol pengakuan atas komitmen BKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Mewakili Kepala BKN, Suharmen juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini Ombudsman RI memiliki makna strategis sebagai instrumen kontrol eksternal dalam meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh instansi pemerintah.
“Penghargaan ini tidak hanya menjadi capaian institusional BKN, tetapi sekaligus menjadi pengingat dan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depan. Penghargaan ini kami syukuri, namun juga kami maknai sebagai masukan yang sangat berharga agar BKN dapat memberikan pelayanan yang semakin optimal, baik kepada ASN maupun kepada masyarakat Indonesia secara luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman Tahun 2025 merupakan inovasi pengawasan pelayanan publik yang berbeda dari penilaian kepatuhan sebelumnya. Penilaian ini lebih menitikberatkan pada aspek maladministrasi, kepuasan pengguna layanan, serta kepatuhan penyelenggara negara terhadap rekomendasi Ombudsman.
“Opini Ombudsman adalah pernyataan otoritatif mengenai kualitas pelayanan publik, apakah telah bebas dari maladministrasi atau masih memiliki potensi maladministrasi,” jelas Najih. Ia mengungkapkan bahwa meskipun sebuah instansi memperoleh nilai tinggi, evaluasi tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan pelayanan benar-benar memenuhi prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. “Pelayanan publik bukan sekadar fungsi administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara. Kualitas pelayanan publik sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Melalui penghargaan ini, BKN optimis untuk terus menjadi role model dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi nasional dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Penulis: egs
Foto: egs
Editor: nsp





