Penyetaraan Jabatan Belum Rampung, BKN Minta Bupati Kupang Tuntaskan agar Hak ASN tidak Terhambat
Jakarta – Humas BKN, Dalam tindak lanjut pengawasan pengendalian manajemen ASN terhadap penataan struktur organisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya ketidaksiapan instansi terhadap proses penyetaraan sejumlah pejabat struktural ke jabatan fungsional. Hasil penemuan wasdal BKN menunjukkan bahwa sejumlah pejabat struktural yang terdampak penyetaraan di Pemkab Kupang belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sehingga mengakibatkan terhambatnya hak-hak kepegawaian ASN.
Terkait itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan penyetaraan yang dilakukan Pemkab Kupang tidak diikuti dengan kesiapan administrasi. Keterlambatan peremajaan data kepegawaian menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas penyetaraan jabatan. Akibatnya, muncul permasalahan lanjutan berupa tertundanya hak kepegawaian ASN, yakni seperti tunjangan jabatan karena belum diangkatnya pejabat struktural yang terdampak penyetaraan ke dalam jabatan fungsional.
“Keterlambatan administratif tidak boleh berdampak pada kerugian ASN. Oleh karena itu, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Kupang segera menyelesaikan peremajaan data, dan memastikan sinkronisasi antara hasil penataan organisasi dengan sistem kepegawaian sehingga pejabat struktural yang terdampak kebijakan penyetaraan dapat segera dilantik menjadi pejabat fungsional, serta memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai jabatan baru,” tegasnya, Selasa (31/03/2026) di Jakarta.
Sebelumnya dari hasil tindak lanjut wasdal BKN terhadap kasus ini menunjukkan bahwa:
- Bupati Kupang melakukan penataan organisasi melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Jo. PP 72 Tahun 2019, dan PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dan telah memperoleh persetujuan Gubenur Nusa Tenggara Timur Nomor 0008.5/21/BO1.2.
- Bupati Kupang telah mengajukan penyetaraan Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional untuk para pejabat yang terdampak penataan organisasi kepada Kementerian PANRB, dan telah memperoleh surat persetujuan Nomor B/133/M.SM.02.00/2026 tanggal 05 Maret 2026.
- Bupati selanjutnya harus mengajukan Penyetaraan Jabatan tersebut secara Automasi melalui I-Mut BKN X Denpasar, setelah selesai melakukan peremajaan data pada SIASN paling lambat 02 April 2026.
BKN menilai kebijakan penataan organisasi Bupati Kupang melalui skema penyetaraan jabatan yang telah disetujui oleh Menteri PANRB, telah sesuai dengan ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Namun dalam prosesnya, BKN menemukan adanya pegawai struktural yang terdampak penyetaraan, yakni salah satunya atas nama Yonathan Natun yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Perencana Ahli Madya berdasarkan persetujuan Menteri PANRB tetapi belum dilantik ke dalam jabatan fungsional. Hal ini berimplikasi langsung pada hak kepegawaiannya, yakni berupa tunjangan jabatan struktural yang sudah dihentikan tetapi belum memperoleh hak tunjangan jabatan fungsional.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah disetujui secara normatif dengan implementasi teknis di lapangan sehingga menyebabkan terhambatnya hak kepegawaian ASN yang terdampak. Oleh karena itu, BKN meminta Bupati Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi agar segera menuntaskan penataan organisasi lewat penyelesaian peremajaan data, dan memenuhi hak-hak kepegawaian terhadap pegawai yang terdampak penataan organisasi.
“BKN memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian tidak berhenti pada aspek administratif formal, melainkan juga terlaksana secara tuntas hingga menjamin hak ASN tetap terpenuhi. Sebagai tindak lanjut, BKN akan melakukan monitoring dan pengendalian secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh proses penataan organisasi berjalan sesuai ketentuan NSPK. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa, dan memastikan bahwa setiap perubahan struktur organisasi tetap menjamin kepastian karier dan hak ASN, pungkas Deputi Wasdal BKN, Hardianawati.
Penulis: TimKomlikWasdal
Editor: des

