Tidak Perlu Menunggu Langit Runtuh Melakukan Perubahan Berdampak dengan Lebih Bijak, dan Membawa Kebaikan bagi Organisasi maupun Pembinaan bagi ASN
Jakarta – Humas BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menyampaikan bahwa Penataan organisasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membuat organisasi lebih efektif dan efisien dalam pencapaian target kinerja organisasi, ketentuan tentang penataan organisasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jo. PP Nomor 72 Tahun 2019. Penataan organisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2025, dengan melakukan perampingan organisasi maupun pembentukan organisasi baru akan berdampak pada penataan jabatan baik Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas maupun Jabatan Fungsional.
Akibat penggabungan organisasi dapat berdampak pada adanya pejabat yang kehilangan jabatannya, atau sebaliknya satu organisasi yang dipecah menjadi dua organisasi akan memunculkan kekosongan jabatan. Penataan organisasi yang kemudian diikuti dengan penataan jabatan ini mestinya menjadi ruang bagi Gubernur Sulawesi Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menata para ASN di wilayahnya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 Tahun 2016 perihal Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Kepegawaian sebagai Dampak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Demikian pula kemungkinan adanya penyetaraan jabatan bagi jabatan struktural yang beralih ke jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Sebagai pejabat pemerintahan yang diberikan delegasi sebagai Pejabat PPK yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hendaknya kewenangan tidak dimaknai sekadar melakukan perubahan saja dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan, dan mengabaikan pembinaan terhadap ASN. Mestinya perubahan yang mampu membawa peningkatan kinerja organisasi dengan sekaligus melakukan pembinaan manajemen ASN yang sesuai ketentuan peraturan serta memperhatikan pola karier dan hak-hak kepegawaian ASN.
Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya.
Kalaupun ada target kinerja yang tidak tercapai oleh ASN, ASN yang tidak disiplin, ASN yang tidak berintegritas atau pelanggaran lainnya bisa dilakukan dalam proses pembinaan oleh PPK kepada ASN dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan sehingga kewenangan sebagai seorang PPK diimplementasikan agar mampu melakukan perubahan untuk mencapai target kinerja organisasi, program-program pemerintah, namun juga tetap melakukan pembinaan kepada ASN, dan tidak merugikan hak-hak kepegawaian ASN dengan mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pembinaan ke instansi yang dikarenakan adanya pelanggaran NSPK Manajemen ASN oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penataan jabatan dengan mengabaikan regulasi, pembinaan dan hak-hak kepegawaian ASN, maka sejak tanggal 15 Maret 2026 BKN telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh layanan kepegawaian kecuali layanan pensiun. “Kami berharap dapat segera membuka blokir tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menata kembali pengisian jabatan maupun pengembalian ke jabatan semula atau setara terhadap ASN yang telah diberhentikan dari jabatan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu tidak terlalu lama,” terang Deputi Wasdal BKN.
BKN akan memastikan bahwa penataan organisasi tidak mengabaikan perlindungan karier ASN dan tidak merugikan hak-hak kepegawaian, dan tetap selaras dengan prinsip meritokrasi sehingga penataan organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap terjaga dan tidak mengganggu stabilitas organisasi serta profesionalisme ASN dalam pelayanan publik Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Andi Anto, menegaskan data pelanggaran NSPK dalam penataan jabatan ASN di Provinsi Sulawesi Barat sejumlah 95, merupakan data yang disampaikan oleh BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat ke BKN. Terhadap pemberhentian dari jabatan, PPK belum pernah mengajukan usul pemberhentian atau penyetaraan jabatan ke BKN dan BKN tidak pernah menerima maupun mengeluarkan pertimbangan teknis ataupun rekomendasi pemberhentian dari jabatan terhadap PNS yang terdampak perampingan organisasi.
BKN sebagai pembina manajemen ASN tetap menjalin dan menjaga hubungan baik melalui silaturahmi dan komunikasi dengan Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana telah mengirimkan Surat Kepala BKN nomor: 1339/B-AK-02.02/SD/F.V/2026 10 Maret 2026 perihal Permintaan Klarifikasi atas Pengaduan Permasalahan Kepegawaian di Provinsi Sulawesi Barat dan kemudian Gubernur Sulawesi Barat juga telah menyampaikan klarifikasi pengaduan permasalahan kepegawaian Nomor 800.1.3.1/34/BKPSDM/2026 tanggal 17 Maret 2026. Selain itu juga Sekretaris Daerah telah menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir nomor 800.1.3/196/2026 tanggal 20 Maret 2026 yang diterima tanggal 25 Maret 2026. Komunikasi secara langsung juga telah dilakukan saat menerima kunjungan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Kepala BKPSDM pada tanggal 31 Maret 2026 yang menyampaikan rencana penataan jabatan di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Andi Anto akan memberikan pendampingan kepada Provinsi Sulawesi Barat dalam melakukan penataan jabatan, dan mengarahkan proses pengisian jabatan agar dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan mengusulkan pengangkatan, pemberhentian, maupun mutasi ASN ke BKN layanan Integrated Mutasi (i-Mut) untuk memperoleh rekomendasi BKN. Sehubungan dengan hal tersebut agar Provinsi Sulawesi Barat segera menuntaskan peremajaan data dan penataan organisasi sesuai NSPK secepatnya serta memenuhi hak-hak PNS yang terdampak penataan organisasi agar tidak ada PNS yang dirugikan.
Terkahir, Kepala Daerah sebagai PPK instansi diimbau untuk melaksanakan peraturan perundang undangan selurus-lurusnya agar tidak melanggar sumpah janji kepala daerah sesuai dengan UU Pemerintah Daerah.

