skip to Main Content

Kepala BKN: PPK Taat Hukum dan NSPK, Karier ASN Terjaga Rakyat Sejahtera

Tasikmalaya – Humas BKN, Sebagai instansi pembina manajemen ASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola manajemen ASN ditentukan oleh komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) secara konsisten. Melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, Prof. Zudan sebut pemerintah telah memberikan mandat yang jelas kepada BKN untuk memastikan seluruh instansi pemerintah menerapkan NSPK secara utuh dan berkelanjutan. BKN tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawas dan pengendali kualitas tata kelola ASN di tingkat pusat maupun daerah.

“Perpres 116 menegaskan posisi BKN untuk memastikan setiap PPK menjalankan manajemen ASN sesuai NSPK. Ini bukan sekadar pedoman, tetapi standar wajib yang harus dipatuhi seluruh PPK instansi,” tegas Prof. Zudan saat kunjungan kerjanya dalam rangka pembinaan ASN di Lapangan Upacara Sekretariat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (06/04/2026). Menurutnya, PPK instansi memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan strategis kepegawaian. Oleh karena itu, seluruh proses manajemen ASN, mulai dari pengangkatan, mutasi, promosi, hingga demosi harus dilaksanakan berbasis sistem merit, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Prof. Zudan juga menegaskan bahwa BKN akan memperkuat fungsi pengawasan melalui instrumen Audit Manajemen ASN sebagai mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap NSPK. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi BKN dalam memberikan pembinaan sekaligus tindakan korektif kepada instansi. “Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian berdasarkan keputusan PPK instansi, BKN akan mengambil langkah tegas, mulai dari peringatan administratif hingga pemblokiran layanan kepegawaian. Ini bagian dari upaya BKN menjaga integritas sistem merit,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan PPK instansi terhadap NSPK tidak boleh diterjemahkan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi harus berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik. PPK dalam hal ini kepala daerah punya peran dan tanggung jawab memastikan seluruh proses manajemen ASN tidak menyimpang dari ketentuan NSPK. “Setiap PPK instansi harus menjalankan manajemen ASN, taat terhadap NSPK, berbasis sistem merit, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis/foto: TimHumasKanregBandung
Editor: des

Back To Top