skip to Main Content

BKN Pastikan Pengalihan 38 Ribu ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran Perkuat Swasembada Pangan

Jakarta – Humas BKN, Dalam memajukan swasembada pangan nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan peran dan dukungannya dalam pengalihan ASN penyuluh pertanian sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia sektor pertanian. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Pertanian, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/04/2026).

Wakil Kepala BKN, Suharmen, tegaskan bahwa BKN akan memastikan proses pengalihan berjalan akuntabel, terkoordinasi, dan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025. “BKN bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian telah mengawal pengalihan penyuluh pertanian hingga mencapai 38.311 ASN, yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK jabatan fungsional penyuluh pertanian. Dari total tersebut, pengalihan mencakup 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK. Angka ini merupakan hasil verifikasi akhir dari usulan awal sebanyak 38.524 orang,” terangnya.

Dalam prosesnya, BKN turut memastikan validitas data melalui penyesuaian terhadap 205 usulan yang dibatalkan, antara lain karena faktor meninggal dunia, sakit berat, pelanggaran disiplin, hingga potensi duplikasi pembayaran akibat ketiadaan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Selain itu, BKN juga berperan dalam penyelesaian tenaga non-ASN penyuluh pertanian melalui skema pengangkatan PPPK. Bagi peserta yang belum memperoleh formasi, BKN mendorong kebijakan afirmasi melalui mekanisme PPPK paruh waktu, dengan peluang peningkatan status berbasis kinerja dan kemampuan anggaran.

Suharmen juga memaparkan kondisi eksisting penyuluh pertanian secara nasional yang telah dipetakan BKN sebagai dasar perumusan kebijakan ke depan. Per 1 April 2026, jumlah penyuluh pertanian di Kementerian Pertanian tercatat 39.809 orang. “Dengan luas lahan pertanian sekitar 7,46 juta hektare, satu penyuluh saat ini menangani rata-rata 187 hektare lahan dan melayani sekitar 1,89 desa. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan penyuluh masih cukup besar. Penguatan jumlah dan kualitas penyuluh menjadi krusial untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan,” tambah Suharmen.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyahari, menekankan pentingnya penataan penyuluh pertanian yang dilakukan secara kolaboratif dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Sebagai kesimpulan rapat, BKN, bersama DPR RI, Kementerian PanRB, Kementerian Pertanian dan Asosiasi Penyuluh Pertanian menyepakati percepatan pemenuhan kebutuhan Penyuluh Pertanian sesuai amanat Pasal 46 Ayat (4) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu minimal satu Penyuluh di setiap desa. Adapun pemenuhan tersebut diprioritaskan bagi eks-penyuluh Pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola dan manajemen ASN.

Penulis/foto: bp
Editor: des

Back To Top