
Direktur Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Mohammad Ridwan, S.T., M.Eng.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan ASN.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang perencanaan kebutuhan ASN;
- pengelolaan dan pemeliharaan data perencanaan kebutuhan ASN melalui platform digital;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja;
- pemberian rekomendasi strategis berdasarkan analisis, verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan ASN dalam bentuk pertimbangan teknis Kepala melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi perencanaan kebutuhan ASN; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
perencanaan kebutuhan ASN.
