
Direktur Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
–
–
Tugas dan Fungsi
Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan ASN.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang perencanaan kebutuhan ASN;
- pengelolaan dan pemeliharaan data perencanaan kebutuhan ASN melalui platform digital;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja;
- pemberian rekomendasi strategis berdasarkan analisis, verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan ASN dalam bentuk pertimbangan teknis Kepala melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi perencanaan kebutuhan ASN; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
perencanaan kebutuhan ASN.
