skip to Main Content

BKN Dampingi Instansi Siapkan Data Mobilitas Talenta Melalui ProASN

Jakarta – Humas BKN, Untuk memastikan kesiapan instansi dalam melaksanakan Profiling ASN (ProASN) khususnya dalam pemanfaatan data profil ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu dengan para pengelola kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk seluruh Kepala Kantor Regional BKN. Pertemuan ini dilakukan melalui Rapat Pembahasan Kebijakan Penyelenggaraan ProASN 2026 pada Selasa (11/08/2026) di Aula Kantor Pusat BKN Pusat, Jakarta. Pemetaan melalui ProASN dilakukan sebagai salah satu instrumen pendukung manajemen talenta, sistem merit, dan mobilitas talenta ASN.

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Desy Mutia Ali, memaparkan arah kebijakan hingga aspek teknis penyelenggaraan ProASN 2026. Pelaksanaan ProASN tahun ini dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 740.4 Tahun 2026, dengan sasaran PNS yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan manajerial yang lowong hingga 31 Desember 2026. ProASN sendiri dilaksanakan menggunakan metode Non-Assessment Center (Non-AC) dengan durasi maksimal 180 menit untuk mengukur empat aspek utama.

Hasil profiling akan terintegrasi langsung ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dapat dimanfaatkan selama tiga tahun. “Data profil tes ini nanti langsung terintegrasi ke dalam sistem informasi ASN dapat langsung diunduh oleh instansi maupun pegawai yang bersangkutan. Hal ini sebagai dasar pengembangan, pengajuan, maupun bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan rotasi dan mutasi,” jelasnya.

Di samping itu, Ia juga mengatakan bahwa hasil ProASN tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar bagi pimpinan untuk langsung menempatkan seorang ASN pada jabatan, khususnya jabatan strategis. ProASN merupakan tahap awal profiling yang memberikan gambaran pada aspek kognitif, dan belum menggantikan asesmen kompetensi yang lebih komprehensif. “ProASN ini hanya sebagai batu loncatan saja. Para pimpinan atau pejabat tidak boleh langsung serta-merta menempatkan sembarangan dalam jabatan, terutama jabatan-jabatan strategis, karena perlu asesmen yang lebih komprehensif. Perlu ada asesmen yang lebih komprehensif agar kita tidak menyalahi regulasi,” tegasnya.

Dengan penyelenggaraan ProASN, BKN ingin memastikan pemanfaatan data talenta ASN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat implementasi sistem merit dan mewujudkan talent pool ASN yang dinamis untuk mendukung kebutuhan organisasi serta prioritas pembangunan nasional. Tercatat hingga 10 Agustus 2026, pelaksanaan ProASN diikuti sebanyak 120 instansi dengan total 52.541 peserta terdaftar. Pelaksanaan tes akan berlangsung hingga akhir tahun dengan memanfaatkan _Computer Assisted Test_ (CAT) BKN yang tersebar di berbagai wilayah.

Penulis/foto: Rib-Kir
Editor: des

Back To Top