skip to Main Content

Hadapi Seleksi Ketat, Enam Inovasi PNS Lewati Uji Kelayakan KPLB dari BKN

Jakarta – Humas BKN, Untuk pengusulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Oktober 2026, sebanyak enam PNS dari berbagai instansi pemerintah mengikuti tahap sidang uji kelayakan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan sidang ini merupakan penentu akhir kelayakan inovasi yang diajukan sebagai kandidat peraih KPLB. Pada kesempatan itu, keenam kandidat mempresentasikan inovasi yang diajukan di hadapan tim panelis BKN pada Selasa (29/09/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta. Para kandidat merupakan peserta yang telah lolos dari tahapan sebelumnya.

Adapun inovasi yang dipresentasikan mencakup berbagai bidang pelayanan publik sesuai dengan peran instansi para kandidat. Di antaranya STV Pelayanan Langsung Dokumen Kependudukan Kabupaten Bintan, Ekosistem Digital Riset & Inovasi Nasional, Digital Integrity by Assessment (DIA) Kementerian Keuangan, Sistem Informasi Pengangkatan Anak Provinsi Jawa Tengah, Life in Motion Diorama Berbasis Augmented Reality (AR), serta Deteksi Dini Gangguan Postur Tubuh Berbasis Android Kementerian Kesehatan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa proses pengusulan KPLB perlu melihat kontribusi nyata dari prestasi dan inovasi yang dihasilkan para kandidat. “Di dalam proses pengusulan kenaikan pangkat ini, kami ingin mempertegas kembali apakah prestasi dan inovasi yang dibawakan mampu memberikan perbaikan secara pasti dan dampaknya di dalam konteks perbaikan layanan publik di bidang tugas Bapak/Ibu masing-masing,” ujarnya.

Dalam proses penilaian, para kandidat diberikan kesempatan untuk mempresentasikan inovasi dan dampak yang telah dihasilkan, kemudian mendapatkan pertanyaan dari tim panelis terkait implementasi, keberlanjutan, serta manfaat inovasi bagi masyarakat. Suharmen juga menekankan pentingnya memastikan hasil riset dan inovasi dapat diterapkan sehingga memberikan dampak nyata dan tidak berhenti pada tahap publikasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa proses penilaian KPLB dilakukan melalui beberapa tahapan untuk melihat kontribusi dan inovasi yang dihasilkan para ASN. Dari 26 usulan yang diproses, kandidat yang memenuhi persyaratan kemudian mengikuti tahapan penjaringan hingga sampai pada sidang presentasi.

Melalui sidang KPLB, BKN mendorong pemberian apresiasi kepada ASN yang menghasilkan inovasi dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan publik. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan inovasi, kontribusi, serta dampak yang dihasilkan bagi organisasi dan masyarakat.

Penulis: Mk/Din/Sal
Foto: Ikh/Dir

Back To Top