Dinilai Sangat Positif, 162 Pimpinan Instansi Mulai dari Menko, Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah Ekspose Manajemen Talenta di BKN
Jakarta – Humas BKN, Sebanyak 162 pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hadir langsung dalam rangkaian Ekspose Manajemen Talenta yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada saat yang sama, penerapan Manajemen Talenta ASN mulai bergerak dari pembangunan sistem menuju pemanfaatan. Hingga 6 Oktober 2026, tercatat sebanyak 149 instansi telah menggunakannya untuk pengisian jabatan. Untuk penerapan Manajemen Talenta sendiri, BKN menekankan faktor keterlibatan pimpinan dibutuhkan agar Manajemen Talenta tidak berhenti pada pemetaan, tetapi berlanjut pada pengembangan karier, penyiapan suksesor, dan pengisian jabatan berdasarkan sistem merit.
Salah satu yang hadir dari tingkat pusat, hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Dari pemerintah provinsi, bhadir antara lain Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Gubernur Kalimantan, Utara Zainal Arifin Paliwang, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Gubernur Jambi, Al Haris, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, serta pimpinan Pemerintah Provinsi Riau.
Secara nasional, sebanyak 588 dari 643 instansi pemerintah, atau sekitar 91 persen, telah menyatakan komitmen menerapkan Manajemen Talenta hingga 6 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 341 instansi telah melaksanakan ekspose dan 336 instansi telah memperoleh persetujuan penerapan dari BKN. Pada kurun 2016–2024, instansi yang memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta berjumlah 42. Per Oktober 2026, jumlahnya mencapai 336 instansi, atau delapan kali lipat. Pada tahap pemanfaatan, sebanyak 4.530 talenta telah diusulkan melalui 149 instansi yang menggunakan Manajemen Talenta untuk pengisian jabatan. Dari jumlah tersebut, 4.503 talenta memperoleh rekomendasi dan 27 talenta tidak direkomendasikan.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa Manajemen Talenta penting untuk memastikan birokrasi mampu menerjemahkan visi dan program pimpinan menjadi kerja nyata. Dengan jumlah ASN yang kini mencapai 6,8 juta orang, menurutnya, kapasitas birokrasi menjadi faktor penting agar program pembangunan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat. “BKN menyiapkan para ASN, dari harapan CEO sampai bupati dan wali kota. BKN harus menjadi coach atau pelatih agar ASN bisa cepat mengeksekusi program-programnya,” ujar Prof. Zudan dalam Ekspose Manajemen Talenta bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (06/10/2026).
Menurut Prof. Zudan, pergantian kepemimpinan setiap lima tahun menuntut ASN mampu beradaptasi, yaitu memahami visi dan arah kebijakan pimpinan, lalu menerjemahkannya ke dalam program dan pekerjaan yang konkret. Karena itu, Manajemen Talenta tidak cukup dipandang sebagai mekanisme administrasi kepegawaian. Manajemen Talenta harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan organisasi memiliki orang dengan kompetensi yang tepat, sekaligus menyiapkan calon pemimpin bagi kebutuhan organisasi di masa depan.
“BKN terus mendorong agar pengelolaan ASN bergerak dari pendekatan administratif menuju pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis, berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya. Upaya tersebut, lanjutnya, telah dijalankan BKN dalam beberapa tahun terakhir melalui berbagai kebijakan dan program, termasuk ProASN.
Dalam ekspose tersebut, kementerian yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu tercatat memiliki 407 ASN per 23 September 2026, sekitar 92 persen di antaranya pejabat fungsional dan pelaksana. Sebanyak 315 ASN telah mengikuti asesmen sebagai bagian dari pemetaan dan pengembangan talenta. Kementerian tersebut juga telah melakukan pemetaan talenta, pendalaman calon suksesor, dan simulasi pengisian Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA), serta memanfaatkan e-Kinerja BKN dan menyiapkan penyimpanan data digital ASN. Atas kesiapan tersebut, BKN memberikan masukan, terutama dalam pengelolaan data dan informasi kinerja ASN. BKN juga mendorong pemberian penghargaan bagi ASN yang berkontribusi positif terhadap organisasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya kinerja.
Pendampingan serupa dilakukan BKN sesuai tahapan penerapan di setiap instansi. Instansi yang belum menerapkan didorong mempercepat kesiapan, instansi yang sedang berproses didampingi menuntaskan tahapan, sedangkan instansi yang telah memperoleh persetujuan diarahkan memanfaatkan Manajemen Talenta secara konsisten. Percepatan tersebut didukung Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling Aparatur Sipil Negara dalam rangka Percepatan Penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita dan Visi Misi Kepala Daerah.
Ke depan, BKN mendorong Manajemen Talenta menjadi cara kerja dalam pengelolaan karier ASN, bukan sekadar sistem. Pemetaan talenta perlu berlanjut pada pengembangan dan retensi talenta, penyiapan suksesor, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Saat ini, 149 dari 336 instansi yang telah memperoleh persetujuan sudah menggunakan Manajemen Talenta untuk mengisi jabatan. Tahap berikutnya adalah memperluas pemanfaatan tersebut secara konsisten di seluruh instansi, sehingga Manajemen Talenta menjadi bagian dari pengelolaan karier berbasis sistem merit sekaligus mendukung mobilitas talenta ASN secara nasional.

