ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat 01/01/2021 Publikasi, Siaran Pers 01/01/2021 – ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Bangun Pemahaman yang Sama, BKN Lakukan Diskusi Kelompok Terpumpun Pasca Ditetapkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI Perdana Gunakan CAT BKN Plt. Kepala BKN Lepas Pegawai Purnabakti TMT 1 Mei 2024 Sebelum Penilaian Akreditasi Periode I Dimulai, BKN Sediakan Workshop Assessment Center
Bangun Pemahaman yang Sama, BKN Lakukan Diskusi Kelompok Terpumpun Pasca Ditetapkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023