ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat 01/01/2021 Publikasi, Siaran Pers 01/01/2021 – ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Prof. Zudan: Manajemen Talenta, Empati, dan Reformasi Layanan Jadi Kunci Penataan ASN Kebijakan BKN ProASN Patahkan Persepsi “Naik Jabatan Karena Kedekatan” Pegawai ASN Kalteng: Karier ASN Sekarang Lebih Jelas Berkat Manajemen Talenta BKN Didukung BKN, Kepala Daerah Se-Kalteng Kompak Terapkan Manajemen Talenta ASN