
Tugas dan Fungsi
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
- koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
- pengelolaan kinerja organisasi dan sistem akuntabilitas kinerja;
- perencanaan, koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama
