
Direktur Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara
Neny Rochyany, S.Si.Apt., M.Si.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kinerja, dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kinerja dan Penghargaan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kinerja, dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang pengelolaan kinerja, dan pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN;
- pelaksanaan konsultasi di bidang pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.
