skip to Main Content

Adaptif dalam Perubahan Kebijakan, BKN Lakukan Diskusi Kelompok Terpumpun Reviu Peta Proses Bisnis

Bandung – Humas BKN, “Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peta proses bisnis kali ini adalah agar tata kelola dan organisasi yang baru menjadi lebih baik. Hal ini demi mendapatkan struktur organisasi BKN yang dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang dengan lebih agile,” pesan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun Reviu Peta Proses Bisnis BKN, yang diselenggarakan di Hotel El Royale Bandung, pada Kamis (02/05/2024). Acara dihadiri oleh JPT Madya, JPT Pratama di lingkungan BKN Pusat dan Kantor Regional.

Haryomo menambahkan, sasaran BKN ke depan adalah membuat struktur organisasi yang minim struktur namun kaya fungsi. Hal ini sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi yang digaungkan oleh pemerintah saat ini.

“Seperti kita ketahui, penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan perubahan lingkungan strategis instansi pemerintah khususnya instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya adaptif dan responsif dalam menghadapi perubahan kebijakan tersebut tentu saja dengan upaya penataan kelembagaan melalui penataan organisasi dan tata kerja sesuai dengan mandat yang diberikan kepada BKN. Tentunya kita terus berusaha menyusun kembali struktur organisasi dan tata kerja yang baru baik untuk BKN Pusat, Kantor Regional, Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN dan juga UPT,” jelas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, Myrna Amir dalam laporan kegiatan.

Myrna menjelaskan, peta proses bisnis yang ada saat ini harus diperbaharui seiring dengan adanya perubahan kebijakan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Penataan kembali peta proses bisnis yang tepat, baik dalam penempatan proses utama proses pendukung maupun proses management lainnya juga perlu dilakukan agar lebih tergambar.

Untuk membantu reviu peta proses bisnis BKN, kegiatan ini menghadirkan narasumber Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Istyadi Insani. “Jadi peta proses bisnis adalah proses yang dikelompokkan ke dalam substansi, peta proses bisnis merupakan kesepakatan rasional dengan taat asas dan konsisten,” ujar Istyadi. Selanjutnya rangkaian acara Diskusi Kelompok Terpumpun Reviu Peta Proses Bisnis BKN dilanjutkan di hari kedua dengan pendampingan penyusunan peta proses bisnis oleh tim Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PAN RB.

Penulis/Foto: ali
Editor: app

Back To Top