skip to Main Content

Alami Tren Peningkatan, Kepala BKN Ajak PPK Instansi Tekan Angka Kecelakaan Kerja ASN

Jakarta – Humas BKN, Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlepas dari potensi risiko kecelakaan kerja, terlebih beragamnya keahlian bidang para ASN sesuai sektor dan tuntutan pekerjaannya. Terkait kecelakaan kerja dalam konteks manajemen ASN, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengatur ketentuan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ASN dengan menekan angka kecelakaan kerja serendah mungkin. Menurutnya, ASN sebagai aset berharga harus dijaga, dilindungi, dan ditingkatkan kompetensinya. “Kita tidak hanya menuntut kinerja dari ASN, tetapi juga memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga produktivitas mereka tetap tinggi,” ujarnya dalam Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, pada Kamis (27/02/2025).

Ia juga menyebutkan data Taspen Persero yang menunjukkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan mengalami tren peningkatan, yakni dari 5.260 kasus pada 2023 menjadi 6.207 kasus pada 2024. Sementara klaim JKK Tewas mengalami tren kenaikan dari 198 kasus menjadi 211 kasus. “Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bekerja lebih keras dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman,” tambahnya.

Oleh karena itu, Prof. Zudan mengajak seluruh pengelola kepegawaian atau PPK instansi agar tidak hanya melihat ASN dari sisi administratif, tetapi juga sebagai modal dan aset fundamental dalam pembangunan bangsa. “Mari kita jadikan ASN sebagai aset yang terus berkembang, dilindungi, dan diberdayakan untuk kemajuan bersama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat ditekan dan produktivitas ASN semakin meningkat, sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan nasional semakin optimal,” imbaunya.

Sebagai salah satu langkah konkret pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja, Kepala BKN mengimbau kepada setiap instansi pemerintah untuk menyediakan poliklinik di tempat kerja. “Dengan adanya poliklinik, pertolongan pertama dapat segera diberikan jika terjadi kecelakaan kerja atau pegawai mengalami sakit,” jelasnya. Terakhir, Ia juga mendorong agar sosialisasi pencegahan kecelakaan kerja digencarkan di setiap instansi.

Penulis/Foto: yoga
Editor: des/nsp

Back To Top