skip to Main Content

Analisis Kebutuhan Regulasi Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS

Pendahuluan

Secara filosofis, lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat mencetak ASN yang kompeten, handal, dan kompetitif. Setelah Undang-Undang Nomor 5 tersebut ditetapkan, manajemen ASN di Indonesia dikelola melalui sistem manajemen berbasis merit. Sebelumnya mismatch antara kompetensi pegawai dan kualifikasi jabatan menjadi problem utama bagi keberadaan ASN yang menjadi sorotan publik, maka Undang-Undang Nomor 5 tersebut mengelola ASN dengan pendekatan sistem merit yang menekankan pada pengelolaan ASN mendasarkan kesesuaian antara keahlian pegawai dengan kualifikasi jabatannya. Undang-Undang tersebut menjadi harapan baru dalam membenahi manajemen ASN.

Merit merupakan penopang utama bagi terselenggaranya manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam segala aspek, termasuk pengangkatan jabatan dalam manajemen pegawai pemerintah. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 tentang ASN Pasal 51 bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasa sistem merit. Prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (qualification), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open).

Sementara itu pada sisi sosiologis, menindaklanjuti amanah Undang-undang tersebut saat ini sudah semakin banyak instansi pemerintah yang memiliki kesadaran untuk melakukan assessment bagi seluruh pegawainya. Sehingga tuntutan pelaksanaan assessment semakin meningkat secara kuantitas. Hal ini berdampak pada semakin banyak permintaan assessment dalam jumlah besar. Permintaan assessment tersebut ditujukan bukan hanya pada level JPT saja akan tetapi juga merambah pada level pelaksana, pengawas atau jabatan fungsional tingkat pertama.

Kesadaran untuk melakukan assessment itu juga diiringi semangat mendirikan dan mengelola unit kerja/lembaga penilaian kompetensi ASN. Hal ini tentu berdampak pada semakin banyaknya kuantitas baik jumlah Asesor SDM Aparatur maupun unit kerja/lembaga penilaian kompetensi ASN. Di sisi lain bahwa penilaian kompetensi bagi ASN juga dilakukan oleh Asesor, dengan metode/alat ukur, dan pelaksanaan yang sangat bervariasi. Tak urung dengan semakin banyaknya tuntutan melaksanakan penilaian kompetensi, berdirinya unit kerja/lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah, maupun Asesor penilaian kompetensi memerlukan pembinaan maupun pengaturan baik pada penyelenggara maupun penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Sisi sosiologis lainnya bahwa bebrapa praktik jual beli jabatan pada instansi pemerintah telah terjadi. Hal itu sebagaimana dikutip dari Sumber Berita Antara Jabar berjudul “KPK: Miris Adanya Jual Beli Jabatan di Kemenag” yang terbit pada 16 Maret 2019. Dalam berita tersebut disampaikan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dimana disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bahwa pihaknya sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Apalagi, lanjut Syarif, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi. Menurutnya bahwa seleksi terbuka hendaknya menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.

Berkaca pada kondisi tersebut maka KPK melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) menetapkan bahwa perlu adanya suatu rencana aksi dalam pencegahan seleksi jabatan secara terbuka. Maka pedoman standar dalam penilaian kompetensi jabatan ditetapkan menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi.

Dalam hal sisi yuridis, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 48 huruf b mengamanatkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan kinerja pegawai ASN oleh instansi pemerintah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa  pembinaan/pem·bi·na·an/ n merupakan suatu 1) proses, cara, perbuatan membina dan sebagainya;  2) pembaharuan; penyempurnaan; 3) usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pembinaan adalah suatu proses membina dan menyempurnakan  sesuatu melalui pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan perbaikan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.

Tugas pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282),

Dari regulasi tersebut secara tersurat bahwa tugas pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, yang apabila dijabarkan memiliki tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN, melaksanakan pengembangan standar penilaian kompetensi, akreditasi lembaga penilaian kompetensi, serta melakukan monitoring dan evaluasi hasil penilaian potensi dan kompetensi ASN.

Selain itu, untuk  menjawab tantangan zaman, juga dirasa sudah perlu untuk melakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala BKN Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi PNS.

Ruang Lingkup

Melihat pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis ruang lingkup dalam regulasi pembinaan Penyelenggara penilaian kompetensi oleh BKN selaku instansi Pembina hendaknya mencakup hal-hal dalam pembinaan secara mendasar. Beberapa hal mendasar secara garis besar dalam pembinaan tersebut mencakup  penyelenggara, penyelenggaraan,  penegakkan standar dan Pengawasan dan pengendalian penilaian kompetensi bagi ASN.

Analisis dan Urgensi Pengaturan

Sebagaimana disampaikan dalam sisi yuridis, bahwa urgensi regulasi Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan kepada BKN untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN.

Oleh sebab itu secara urgensi, menimbang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 51 bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, di mana salah satu prinsip sistem merit merupakan aspek kompetensi (competence), yang diiringi semakin banyak instansi pemerintah yang memiliki kesadaran untuk melakukan assessment bagi seluruh pegawainya, dan diimbangi meningkatnya kuantitas baik jumlah Asesor SDM Aparatur maupun Unit Kerja/Lembaga Penilaian Kompetensi ASN baik pemerintah maupun non pemerintah, maka pasti memerlukan pembinaan maupun pengaturan baik pada penyelenggara maupun penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Selanjutnya dalam hal menjalankan fungsi pembinaan, BKN memerlukan suatu regulasi untuk peneggakkan standar penilaian kompetensi (Akreditasi) bagi Unit Kerja/Lembaga Penilaian Kompetensi ASN. Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Perban Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagai bagian dari salah satu Aksi Pencegahan Korupsi dalam Strategi Nasional Tahun 2019-2020. Beberapa hal tersebut mendasari urgensi penetapan regulasi Pembinaan Penilaian Kompetensi.

Penutup

Dengan demikian, melihat landasan filosif, sosiologis dan yuridis, dan analisis urgensi pengaturan, maka BKN memandang perlu untuk menetapkan suatu regulasi untuk membina penyelenggara penilaian kompetensi ASN. Pengaturan tersebut, bertujuan untuk: pertama, Memberikan standar bagi lembaga/unit penilaian kompetensi dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi; kedua, Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi; ketiga, Menjamin penilaian kompetensi ASN dilakukan oleh lembaga/unit penilaian kompetensi yang kredibel; dan keempat, Manjamin terwujudnya pembinaan kepegawaian berbasis system merit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Referensi:

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
  2. Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014 tentang SOTK BKN,
  3. Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tenang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS,
  4. AntaraJabar-Antaranews.com, KPK: Miris Adanya Jual Beli Jabatan di Kemenag,
  5. https://jabar.antaranews.com/nasional/berita/810953/kpk-miris-adanya-jual-beli-jabatan-di-kemenag?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews
  6. Kamus Besar Bahasa Indonesia

 

Dini Rosalina

Analis Kepegawaian Pertama

Back To Top