skip to Main Content

Ancaman Karier Kerap Jadi Faktor ASN Terjebak Pelanggaran Netralitas

Jakarta – Humas BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Otok Kuswandaru menuturkan bahwa posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap berpotensi untuk terlibat dalam politik praktis, khususnya saat kontes politik berlangsung. Hal itu menurutnya bukan tanpa alasan mengingat ASN memiliki kewenangan strategis dalam berjalannya roda pemerintahan. Kewenangan tersebut misalnya mencakup pengelolaan keuangan dan aset negara, penyusunan kebijakan yang berdampak luas, dan penggunaan fasilitas Negara.

Namun di samping itu, Otok menegaskan bahwa ASN juga memilki kewajiban untuk menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, seperti pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Dengan kata lain, ASN dituntut berpegang pada sikap netralitas agar tidak terlibat dan terhindar dari aktivitas politik yang mengarah pada keberpihakan dan keuntungan calon atau kelompok tertentu.

“Meskipun pada realitanya, PNS kerap kali terjebak dalam tekanan netralitas politik yang berimplikasi atau bahkan mengancam kariernya. Calon Pimpinan Daerah memiliki kepentingan untuk memenangkan pemilihan, sementara ASN misalnya memiliki kepentingan agar jabatan dan kariernya tidak terancam,” terangnya saat memberikan pembinaan melalui sosialisasi Netralitas ASN se-Wilayah Kerja Kanreg V BKN Jakarta bertajuk Strategi Netralitas ASN dalam Politik Pemerintah Daerah, Senin (26/9/2022) di Jakarta.

Untuk itu menurutnya kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian menjadi angin segar bagi ASN. Ia menyebutkan Perpres ini adalah wujud Presiden untuk melindungi karier ASN yang menjaga netralitasnya. Tidak hanya itu, Otok juga mengungkapkan bahwa Perpres ini sekaligus menjadi tantangan bagaimana sisi pengawasan dan pengendalian implementasi Manajemen ASN yang menjadi kewenangan BKN akan lebih serius memperhatikan pada upaya pencegahan (preventif) daripada represif (penanganan).

Selaku tuan rumah penyelenggara, Kepala Kanreg V BKN Jakarta Julia Leli Kurniatri menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kanreg V BKN Jakarta pada instansi wilayah kerjanya, yakni: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat dalam kaitannya tata kelola manajemen ASN melalui pemahaman komprehensif terkait netralitas ASN. “Tahun 2024 nanti akan menjadi tahun politik, ini berimplikasi pada kerja besar dan kerja keras yang memerlukan sinergitas dari banyak pihak. Birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersifat netral karena pelayanan prima menjadi utama,” imbuhnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lintas instansi, seperti Ketua KASN Agus Pramusinto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, dan perwakilan Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB. Pada kesempatan yang sama, sosialisasi diiringi dengan Penyerahan simbolis BKN Award Tahun 2022 oleh Plt Kepala BKN kepada para peraih BKN Award 2022 di Wilayah kerja Kanreg V BKN.

Penulis: nsp
Editor: des

Back To Top