ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat 01/01/2021 Publikasi, Siaran Pers 01/01/2021 – ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Januari 2026 Pengukuhan Pengurus Korpri UNS Tandai Kembalinya Korpri di Perguruan Tinggi Prof. Zudan: Seragam Korpri Simbol Identitas ASN Indonesia Beredar Video Palsu Kepala BKN, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Ikuti Sumber Berita Resmi di BKN