ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat 01/01/2021 Publikasi, Siaran Pers 01/01/2021 – ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Kepala BKN Imbau 3.669 ASN Pemkab Bogor yang Baru Dilantik Pentingnya Persatuan ASN Melalui KORPRI Prof. Zudan: BKN Telah Terbitkan NIP CPNS 374 Instansi dan Nomor Induk PPPK 436 Instansi Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II Kepala BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Segera Proses Penetapan CASN