ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat 01/01/2021 Publikasi, Siaran Pers 01/01/2021 – ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Prof. Zudan: BKN Lakukan Pendampingan kepada 643 Instansi Untuk Perkuat Integritas ASN Rangkaian Seleksi Pimpinan Tinggi, BKN Lakukan Asesmen Terhadap 30 Kandidat JPT Komite I DPD RI Apresiasi BKN Dalam Penerapan Sistem Merit Kepala BKN, Prof. Zudan: Sistem Merit Jadi Fondasi Pengelolaan 6,7 Juta ASN