skip to Main Content

Per 1 Juli 2021, PNS susun SKP Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021

Jakarta-Humas BKN, Jelang penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 ttg Sistem Manajemen Kinerja PNS, Direktorat Kinerja ASN BKN menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi, Selasa-Kamis (27-29/4/2021) di Double Tree Hotel Jakarta. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sambutan saat membuka acara tersebut mengatakan per 1 Juli 2021, ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan Matrik Peran hasil.

Analis Kepegawaian Madya BKN, Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan 2 model yaitu dasar/inisiasi atau pengembangan sampai tahun 2023. Dijelaskan Samsul, kronologis penyusunan SKP adalah sebagai berikut:
Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model inisiasi diawali dengan (1) penyusunan rencana SKP, (2) Reviu SKP, (3) Penetapan SKP sedangkan untuk Penyusunan SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan Perspektif Penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Sesudah ditetapkan SKP jabatan pimpinan tinggi, jelas Samsul, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke JA/JF) dan cascading Horisontal (Pembagian Tugas diantara JA/JF). “Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi sebagai berikut: (1) Rencana SKP JA/JF (2) Verifikasi Keterkaitan dengan Angka Kredit khusus JF. (3) Reviu SKP JA/JF dan penetapan SKP bagi JA/JF. Sedangkan untuk model pengembangan ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh dibawah target) dan cukup (sedikit dibawah target),” pungkas Samsul. dep

Back To Top