skip to Main Content

BKN Dorong Kesejahteraan Pegawai ASN Daerah Melalui Sistem Kelas Jabatan Untuk Transparansi Pemberian TPP

Jakarta – Humas BKN, Pada kesempatan Webinar bertajuk “Kelas Jabatan dan Urgensinya dalam Pemberian TPP bagi ASN Daerah” yang digelar BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN pada Jumat (20/06/2025) secara daring, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman menyampaikan sejumlah poin penting terkait pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) melalui sistem kelas jabatan. Webinar ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme pemberian TPP bagi ASN di instansi pemerintah daerah melalui sistem kelas jabatan. Webinar ini menjadi langkah strategis BKN untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian TPP melalui sistem kelas jabatan yang modern dan adil bagi seluruh ASN di daerah.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kelas jabatan menjadi alat ukur untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai berdasarkan kontribusi nyata yang diberikan, sehingga dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi. “Hadirnya sistem kelas jabatan memungkinkan optimalisasi sumber daya manusia dengan evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai, bobot, dan harga jabatan yang tepat. Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran karena pemberian penghargaan menjadi lebih terukur dan transparan,” ujarnya.

Herman juga menegaskan bahwa kelas jabatan berperan sebagai panduan pengembangan karier ASN dengan pemberian penghargaan yang berbeda sesuai tingkat jabatan. Dalam konteks tatanan operasional, Ia menggarisbawahi pentingnya instrumen seperti analisis jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan sebagai fondasi penentuan kelas jabatan. Selain itu, desain penilaian kerja yang objektif serta transparansi dan akuntabilitas menurutnya menjadi pedoman utama dalam pemberian penghargaan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kompensasi ASN BKN Neny Rochyany menjelaskan regulasi dan teknis pemberian TPP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan. Evaluasi jabatan merupakan proses sistematis untuk menentukan kelas jabatan melalui penilaian faktor-faktor jabatan yang spesifik. “Evaluasi jabatan menjadi dasar dalam sistem kompensasi internal, benchmark terkait gaji dengan pasar, serta model jenjang karier dan suksesi kepemimpinan. Dengan evaluasi jabatan, setiap instansi wajib menetapkan kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian TPP,” ungkapnya.

Menurutnya, penempatan pegawai pada kelas jabatan disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi. Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis/foto: fat
Editor: des

Back To Top