skip to Main Content

BKN Evaluasi Kesesuaian Kebutuhan Jabatan ASN dengan Target Kinerja Organisasi dan Hak Pegawai

Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka memastikan perencanaan kebutuhan ASN sejalan dengan target visi-misi instansi pemerintah sesuai sektor layanan publik yang diemban, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan ASN saat ini sehingga jabatan-jabatan yang ada dapat dilihat kesesuaiannya, baik dari aspek kualifikasi maupun kuantitasnya terhadap kebutuhan target organisasi. Proses verifikasi dan validasi ini secara teknis dipimpin langsung oleh Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, yakni Mohammad Ridwan dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah, diantaranya Kementerian PANRB, Badan Pemeriksa Keuangan, sejumlah unit kerja BKN, dan institusi terkait lainnya.

Pada pertemuan itu, Ridwan menekankan informasi jabatan sebagai fondasi dari seluruh proses manajemen kepegawaian. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, pengembangan pegawai, penilaian kinerja, sistem kompensasi, proses mutasi, sampai dengan pensiun harus mengacu pada butir-butir informasi jabatan yang disusun, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial. “Saat ini terdapat 2.677.265 jabatan aktif yang harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN melalui SIASN layanan Perencanaan terhadap setiap jabatan, dimana terdapat 17 butir informasi jabatan yang harus sesuai dengan aturan dan lengkap” ungkapnya, Selasa (26/08/2025).

Menurutnya, untuk mencapai target kinerja organisasi yang optimal, dibutuhkan jabatan-jabatan yang dapat mendukung kinerja organisasi. Oleh karena itu, kesesuaian penyusunan informasi jabatan akan berpengaruh secara langsung terhadap pemenuhan hak-hak pegawai, maka verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan ini menjadi pekerjaan yang _urgent_ diselesaikan.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kementerian PANRB, yakni Istyadi selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I, menyebutkan dalam instansi pemerintah terdapat jabatan ASN dan jabatan Non-ASN sehingga perlu identifikasi yang tepat agar perencanaan kebutuhan ASN hanya diperuntukan bagi jabatan-jabatan yang memang diduduki oleh ASN. Saat ini sudah dibuatkan aturan terbaru terkait jabatan pelaksana pada instansi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 282 Tahun 2025.

Penulis: DitKebASN
Editor: des

Back To Top