skip to Main Content

BKN Garap Penyusunan Instrumen Pengukuran Tingkat Kualitas Data, Pasca Terintegrasinya Portal Satu Data ASN dengan Satu Data Indonesia

Bogor – Humas BKN, Sebagai wujud nyata kontribusi terhadap percepatan penyelenggaraan manajemen data ASN yang diamanatkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA) melalui Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) melaksanakan konsinyasi persiapan penyusunan instrumen pengukuran tingkat kualitas data ASN pada Jumat (02/02/2024) secara hybrid di Aston Bogor Hotel & Resort.

Pada kegiatan ini, Suharmen selaku Deputi Bidang SINKA dalam sambutannya menyoroti pada tahun 2024 terdapat beberapa tantangan besar yang dihadapi oleh BKN, mulai dari implementasi Smart ASN, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dilaksanakan lebih dari 1 kali dalam setahun dengan formasi 2,3 juta lebih, hingga perbaikan dan peningkatan kualitas data ASN yang menjadi isu utama.

Lebih lanjut, Suharmen menambahkan tantangan lain yang juga menjadi perhatian adalah masih adanya temuan disparitas data. Namun, Suharmen optimis dengan kerja keras dan kerja cerdas, data disparitas dapat dituntaskan di tahun 2024. “Pada tahun 2023, telah diselesaikan sejumlah 1.075.525 (65,88%) dari 1.632.554 data disparitas, sehingga tersisa 557.029 data. Tentunya harus kita tuntaskan di tahun 2024 ini dan kemudian dapat dilakukan analisis lanjutan untuk mencari dan menemukan kriteria baru terhadap data disparitas sehingga kualitas data ASN di tahun 2024 semakin baik,” ungkapnya.

Pada kegiatan ini, Direktur PDPIK disaksikan oleh Direktur PPSI ASN, melakukan peluncuran Portal Satu Data ASN secara simbolis. Portal ini sebagai media pengelolaan dan media bagi pakai data yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, portal ini juga dapat berfungsi sebagai media komunikasi untuk kepentingan penyebarluasan data dan sebagai kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan amanat Tata Kelola Satu Data Indonesia, Wali Data Instansi Pemerintah harus terintegrasi dengan platform Pertukaran Data Di Satu Data Indonesia. Dalam hal ini, BKN sebagai Wali Data untuk data ASN, pada awal tahun 2024 ini, telah berhasil mengintegrasikan Portal Satu Data ASN dengan Portal Satu Data Indonesia. Integrasi ini dilakukan untuk mendukung percepatan transformasi digital, mendorong keterbukaan dan transparansi data, dan mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PDPIK, Wahyu melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program Prioritas Nasional Direktorat PDPIK yang salah satu output-nya adalah membuat instrumen pengukuran kualitas data bidang ASN. Melalui forum ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan bersama mengenai berbagai macam strategi yang harus ditempuh dalam menyelenggarakan pengukuran. Sehingga Direktorat PDPIK dapat memberikan konstribusi penuh dalam penyelenggaraan tata kelola data ASN yang berkualitas.

Pada kegiatan ini juga menghadirkan 3 orang pembicara yang berasal dari unsur akademisi serta perwakilan lembaga pemerintah yang berkompeten di bidang kualitas data. Materi-materi yang disampaikan merupakan pokok bahasan yang diharapkan dapat menjadi tonggak awal penyusunan instrumen pengukuran kualitas data. Para pembicara tersebut adalah Prof. Setia Pramana dari Politeknik Statistika STIS, Dr. Puji Rahayu dari Universitas Mercu Buana, dan Dr. Winarni dari Pusat Riset Kebijakan Publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Penulis: Ril
Editor: Rd

Back To Top