skip to Main Content

BKN Gelar Bimtek Sistem Penilaian Kinerja Terintegrasi bagi Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem aplikasi informasi kinerja yang akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut peralihan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 ke Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

BKN mulai merealisasikan proses integrasi sistem aplikasi penilaian kinerja, termasuk pemanfaatannya melalui skema berbagi pakai secara nasional sejak akhir tahun 2021. Sebagai bentuk tindak lanjut pembangunan sistem penilaian kinerja terintegrasi tersebut, BKN menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Integrasi Sistem Informasi Kinerja bagi Instansi Pusat, Selasa (25/10/2022) di Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta yang dihadiri oleh 79 perwakilan Instansi Pusat.

Direktur Kinerja ASN BKN, Achmad Slamet menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Bimtek ini di antaranya adalah untuk mendiseminasikan manajemen kinerja berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2022, tata cara sistem aplikasi kinerja yang dibangun BKN dan proses integrasi data penilaian kinerja pada database kepegawaian, serta berbagi pengalaman dalam menggunakan aplikasi e-kinerja BKN di instansi. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menguraikan 5 (lima) perbedaan yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri PANRB 6/2022 sebagai pengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021, yaitu:

  1. Sistem kinerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tidak hanya sekadar melakukan penilaian kinerja ASN tetapi juga mengakomodasi pengelolaan performance development atau peningkatan kinerja pada ASN;
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tidak hanya mencakup penyusunan rencana kerja di awal tahun, tetapi juga menuntut kinerja ASN sesuai dengan ekspektasi dan target organisasi;
  3. Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur adanya dialog kinerja antara atasan dengan bawahan yang dilakukan secara kontinyu dan akan didorong menjadi bagian budaya kinerja;
  4. Pengukuran kinerja individu diarahkan agar dapat berkontribusi terhadap kinerja organisasi; dan
  5. Kinerja pegawai didorong untuk mencerminkan hasil kerja, bukan hanya pendekatan proses kerja.

“Adanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN, baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. Begitu pun setelah Bimtek selesai, instansi peserta dapat bekerja sama dengan BKN dalam implementasi aplikasi yang sudah dibangun,” terang Haryomo. Rangkaian Bimtek juga diisi dengan diskusi panel dari perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai implementasi sistem informasi kinerja di Kominfo sebagai salah satu instansi pilot project BKN dalam pembangunan sistem penilaian kinerja pada tahun 2021, tindak lanjut aplikasi dan server, dan pemaparan materi prioritas nasional aplikasi e-Kinerja BKN oleh perwakilan Bappenas.

Penulis: dit/metta
Editor: des

Back To Top