skip to Main Content

BKN Luncurkan Aplikasi Usul Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN

Jakarta – Humas BKN, Untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian baik dari aspek proses bisnis maupun aspek sistem yang digunakan dalam penetapan pensiun tewas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) dan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN) resmi meluncurkan aplikasi usul penetapan ASN tewas melalui SIASN. Hal tersebut disampaikan Direktur SKK, Paryono pada kegiatan Piloting Pelayanan Tewas pada SIASN yang dihadiri oleh BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional I-XIV BKN secara daring melalui virtual zoom, Selasa (13/06/2023).

Lebih lanjut, Paryono mengimbau kepada pengelola kepegawaian agar memahami Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi ASN. “Dengan memahami regulasi tersebut, pengelola kepegawaian dapat dengan cepat menentukan ASN yang meninggal dunia dapat dikategorikan tewas atau bukan, kemudian apabila dapat dikategorikan tewas segera dapat diusulkan ke BKN untuk penetapan tewasnya dan kemudian ke PT Taspen untuk klaim asuransinya karena ada batasan waktu dalam pengusulannya yaitu 18 bulan ke BKN dan 2 tahun ke PT Taspen sejak kejadian terjadi,” terangnya.

Terakhir, Paryono mengatakan bahwa aplikasi ini adalah aplikasi ketiga setelah BKN meluncurkan aplikasi pelayanan perbaikan nama dan NIP melalui SIASN pada tahun 2022 kemarin. Dengan adanya aplikasi tersebut Paryono berharap pelayanan penetapan tewas menjadi lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu, proses maupun biaya. “Saat ini aplikasi Usul Penetapan Tewas ASN sudah dapat digunakan, sehingga instansi dapat mengusulkan rekomendasi tewas melalui aplikasi tersebut agar pelayanan ke ASN menjadi lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu proses dan biaya”, ungkap Paryono.

Di saat yang sama Direktur PPSI ASN, Jumiati menjelaskan bahwa pentingnya kerja sama yang baik dalam penetapan pensiun tewas ASN agar usul penetapan tewas dapat diproses dengan cepat dan tepat karena proses bisnisnya tidak hanya di BKN saja tetapi juga melibatkan instansi pengusul. “Kemajuan teknologi dapat membantu pelayanan lebih baik dan cepat, namun kita tidak bisa melakukan digitalisasi tanpa adanya kerja sama yang baik dari petugas instansi dalam menyiapkan dokumen yang lengkap dan benar sesuai dengan regulasi, untuk kemudian diinput dalam sistem”, pungkasnya.

Penulis: Ali/Ags

Editor: Ber

Back To Top