skip to Main Content

BKN Rutin Inventarisir Permasalahan Hukum Kepegawaian pada Instansi Pemerintah

Jakarta – Humas BKN, Sesuai amanat Pasal 176 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Puskobankum) pada Maret 2023 melakukan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian di 7 (tujuh) instansi pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Kepala Puskobankum, Halim di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).

Halim melanjutkan, 7 (tujuh) instansi pemerintah daerah dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Mataram. “Puskobankum secara rutin setiap tahunnya melaksanakan kegiatan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian di berbagai daerah yang bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi dalam penyelesaian berbagai permasalahan kepegawaian yang terjadi ataupun yang belum tertangani,” jelasnya.

Selain melakukan kegiatan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian pada instansi pemerintah daerah, Halim mengatakan bahwa Puskobankum juga kerap melakukan kegiatan serupa pada instansi pemerintah pusat. “Guna menyamakan persepsi pola pikir dan kesatuan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS), BKN juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi,” ujarnya.

Terakhir, Halim menyebutkan Puskobankum juga kerap melakukan pendampingan saksi di sejumlah Pengadilan. “Pendampingan merupakan bentuk bantuan hukum dari pelaksanaan fungsi dan tugas Puskobankum agar memberikan nasihat hukum ataupun tindakan berdasarkan hukum materiil dan hukum formil pada suatu pemeriksaan sehingga Saksi/Ahli dengan yakin tanpa tekanan memberikan keterangannya pada saat pemeriksaan di luar maupun di dalam pengadilan, selain itu juga dalam pelaksanaan tugas bantuan hukum kepegawaian, Puskobankum dapat menjadi kuasa hukum BKN/Kepala BKN dalam perkara perdata maupun sengketa administrasi negara,” pungkasnya.

Penulis: Rizka
Editor: ff

Back To Top