skip to Main Content

BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis KP Anumerta bagi Nakes yang Tewas Akibat Tangani Covid-19

Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarahat Hukum dan Kerja Sama

Jakarta – Humas BKN, Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengungkapkan bahwa BKN melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara telah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat (KP) Anumerta dan Pensiun bagi PNS tenaga kesehatan yang wafat akibat menangani Covid-19. Pertek tersebut diberikan kepada 25 PNS dan telah ditandatangani oleh Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negar, Sri Widayanti.

Lebih lanjut Paryono menjelaskan alur penerbitan Pertek KP Anumerta tersebut, yakni:
1. Instansi asal PNS yang direkomendasikan mendapat KP Anumerta mengirimkan surat usul status tewas kepada BKN dan kemudian Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) BKN melakukan verifikasi dan atas usulan yang memenuhi syarat Direktorat SKK memberikan rekomendasi tewas.
2. Instansi asal menerbitkan SK Tewas dan mengusulkan KP Anumerta dan Pensiun kepada Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara.
3. Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara menerbitkan Pertek KP Anumerta dan Pensiun.
4. Instansi asal menerbitkan SK KP Anumerta dan Pensiun berdasarkan Pertek yang diterbitkan BKN.

“Perlu kami informasikan, penetapan status PNS Tewas dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN,” terangnya pada Senin, (03/5/2021) di Jakarta.

Terakhir kata Paryono bahwa PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa KP Anumerta setingkat lebih tinggi dan kepada keluarga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa. “Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen. Penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri PANRB pada 5 Mei 2021 di Kantor Kementerian PANRB,” tutupnya. dep

Back To Top