skip to Main Content

Bukan Sekadar Penuhi Penilaian, BKN Jadikan Komitmen Integritas & Antikorupsi sebagai Budaya Kerja

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan yang digelar di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (03/09/2026). Hal ini sekaligus menandakan komitmen jajaran BKN untuk menyamakan langkah, memperkuat komitmen, termasuk memperoleh arahan dan masukan dari Tim Penilai Internal (TPI) dalam mempersiapkan unit kerja menghadapi proses evaluasi pembangunan Zona Integritas.

Dalam arahannya, Plt. Sekretaris Utama BKN, Rahman Hadi, menekankan bahwa Zona Integritas bukan sekadar label, melainkan lingkungan tempat ASN BKN bekerja sekaligus memberikan pelayanan. Menurutnya, integritas merupakan sikap dan mental yang melekat pada diri ASN dalam bentuk dedikasi dan komitmen untuk menjalankan tugas berdasarkan norma dan ketentuan yang berlaku. “Sebagai organisasi, ketika melakukan pelayanan internal dan eksternal. Dalam pelayanan SDM ukurannya adalah kepuasan daripada yang dilayani, yang disebut sebagai customer. Customer berhak melakukan penilaian dengan feedback berbentuk kepuasan,” ujarnya.

Rahman juga mengingatkan bahwa pemaknaan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan uang. Dalam pengelolaan organisasi, penyalahgunaan sumber daya dalam berbagai bentuk, termasuk tenaga dan waktu, juga perlu menjadi perhatian. “Selain itu, kita juga mengelola uang. Kita telah berkomitmen untuk bebas korupsi, dan korupsi identik dengan ‘uang’. Padahal, korupsi memiliki makna yang lebih luas, termasuk di antaranya adalah tenaga,” lanjutnya.

Dari aspek penilaiannya sendiri, Inspektur BKN, Neny Rochyany, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas ke depan perlu menjadi komitmen seluruh unit kerja BKN, sebagaimana arahan Kepala BKN, Prof. Zudan. Saat ini, sebanyak 14 unit kerja BKN telah diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dari jumlah tersebut, tujuh unit diajukan menuju WBK, yang terdiri atas tiga kantor regional dan empat unit kerja BKN Pusat. Sementara tujuh unit lainnya diajukan menuju WBBM.

Selain itu, BKN saat ini telah memiliki 10 unit kerja berpredikat WBK. Adapun pengajuan predikat WBBM memiliki persyaratan yang lebih khusus, terutama terkait konsistensi penerapan WBK serta keberlanjutan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Khusus untuk WBBM, tambahnya, evaluasi tidak hanya melihat keberlanjutan penerapan prinsip-prinsip WBK, tetapi juga menggali konsistensi pelaksanaan, inovasi yang telah dikembangkan, serta target peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dilakukan unit kerja ke depan. “Evaluasi penerapan ZI di BKN bertujuan untuk melihat gambaran secara utuh mengenai kelayakan unit kerja dalam menerima predikat WBK dan WBBM,” jelasnya.

Pada prosesi penandatanganan pakta integritas dan pernyataan maklumat pelayanan, pimpinan dan pegawai BKN berkomitmen melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tidak meminta ataupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut turut mencakup penolakan dan penghindaran terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

Penulis/foto: syahda-salsa
Editor: des

Back To Top