skip to Main Content

Delapan Belas PNS Kandidat Peraih KPLB Periode Oktober 2025 Ikuti Sidang Uji Kelayakan Dari BKN

Jakarta – Humas BKN, Pada sidang Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode ini, sebanyak 18 pegawai ASN dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah mengikuti uji kelayakan KPLB TMT 01 Oktober 2025. Para peserta calon peraih KPLB yang menjalani uji kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan peserta yang sebelumnya diusulkan oleh instansinya, dan telah melalui tahapan sebelumnya. Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, yakni Aris Windiyanto menegaskan bahwa tidak semua usulan otomatis disetujui.

“Hanya ASN yang benar-benar memenuhi kriteria, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan capaian kinerjanya yang berhak menerima KPLB,” ujarnya dalam sidang KPLB periode September yang digelar pada Selasa (30/09/2025) di Kawasan Jakarta. Adapun kandidat peraih KPLB periode ini berasal dari lintas sektor, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan sumber daya publik. Para peserta berkesempatan memaparkan capaian dan inovasi masing-masing di hadapan Tim Penilai KPLB BKN, yakni meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN dan panel ahli terkait.

Dari aspek teknis pelaksanaan sidang, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, Paulus Dwi Laksono Harjono menyampaikan bahwa tahapan seleksi periode 1 Agustus 2025 telah menghasilkan 40 usulan dari berbagai instansi. Dari hasil prasidang, 19 ASN direkomendasikan termasuk penerima Anugerah ASN, sementara 13 tidak direkomendasikan. Pada tahap sidang kali ini, sebanyak 18 ASN dinyatakan dapat dipertimbangkan. Hasil sidang KPLB TMT 1 Oktober 2025 ini akan ditetapkan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam keputusan resmi BKN.

Di samping itu, Plt. Wakil Kepala BKN yakni Haryomo Dwi Putranto menyatakan KPLB sebagai bentuk apresiasi pemerintah. “Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi ASN lain untuk terus meningkatkan prestasi dan menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. Menutup rangkaian sidang, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap prestasi dan inovasi para peserta KPLB. “Semoga inovasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi amal ibadah,” ujarnya.

KPLB sendiri merupakan penghargaan berupa kenaikan pangkat lebih cepat dari ketentuan reguler yang diberikan kepada ASN karena prestasi kerja luar biasa dan/atau inovasi berdampak signifikan bagi organisasi, masyarakat, dan pembangunan nasional. Adapun KPLB merujuk pada berbagai ketentuan, diantaranya Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007, SE Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022, serta SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme KPLB.

Sementara lima unsur utama yang menjadi tolok ukur penilaian, yakni originalitas, kemanfaatan, efektivitas & efisiensi, pengakuan/penghargaan, serta daya ungkit dan dampak luas. Unsur-unsur penilaian ini mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Penulis/foto: ed
Editor: des

Back To Top