skip to Main Content

Diperlukan Revitalisasi Peran Pejabat yang Berwenang untuk Mengawal Implementasi NSPK

Jakarta – Humas BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki peran strategis sebagai pihak yang mendapat delegasi dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

dok: Kis

“Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawal implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, diharapkan PyB dapat berperan aktif dan bersungguh-sungguh. Kunci sukses berjalannya tata Kelola Manajemen ASN ada pada pundak para PyB,” imbuhnya lewat kegiatan NGOPI (Ngobrol Permasalahan Implementasi NSPK Manajemen ASN) bertajuk “Revitalisasi Peran Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam Menjamin Implementasi Manajemen ASN sesuai NSPK”, Selasa (15/03/2022) di BKN Pusat.

Menyadari betul bahwa posisi PyB memiliki peran penting dalam menjalankan kewenangannya, menurut Otok tidak jarang peran PyB menjadi beresiko dan bersinggungan dengan berbagai kepentingan. Oleh karena itu menurutnya untuk meningkatkan kualitas implementasi manajemen ASN ke depan, diperlukan revitalisasi peran PyB dalam mengawal implementasi manajemen ASN lebih baik, dengan mengedepankan upaya proteksi dan jaminan karir kepada para PyB ketika menjalankan perannya sesuai dengan Undang – Undang ASN.

Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Otok menyampaikan bahwa Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN telah mendapati sejumlah temuan terkait implementasi NSPK Manajemen ASN pada instansi Pusat dan Daerah. Beberapa di antaranya seperti pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang tidak memenuhi prosedur dan berkaitan erat dengan peran serta kewenangan PyB.

Terkait topik pembahasan dalam NGOPI Wasdal tersebut, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana berpendapat bahwa terdapat 3 (tiga) regulasi yang dibuat untuk mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik, yakni Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, UU ASN dan UU Administrasi Pemerintah. Selain itu menurutnya ada juga faktor lain yang dapat menjadi acuan, seperti masalah geografi, industri 4.0 dan masalah pandemi. “Untuk bisa melalui masalah itu, diperlukan standar instrumen yang mampu mempengaruhi perilaku SDM. Bukan strategi atau aturan tapi juga culture (budaya),” terangnya.

Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian juga memberikan apresiasi kepada para PyB dalam keberhasilannya melakukan pembinaan implementasi Manajemen ASN sehingga menghasilkan nilai Indeks NSPK yang sangat memuaskan. Apresiasi tersebut diberikan kepada PyB di tingkat Instansi Pusat, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Sekretaris Kementerian PANRB; Sekretaris Kementerian BUMN dan Sekretaris Utama PPATK;

Selanjutnya untuk tingkat Provinsi, apresiasi diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DIY dan Sekda Provinsi Bali. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, apresiasi diberikan kepada Sekda Kab. Bandung Barat dan Sekda Kota Tangerang.

Untuk memperkuat masukan terkait isu yang dibahas, acara NGOPI yang dimoderatori oleh Direktur Wasdal III Rury Citradyani kali ini juga mengadirkan berbagai narasumber, yakni Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sekaligus juga sebagai Ketua KORPRI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Sekjen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sekaligus juga Ketua Umum Forses K/L Dr. Noor Sidharta, Plt Asdep Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM KemenPANRB Agus Yudi Wicaksono dan Sekretaris Daerah Provinsi NTB sekaligus juga Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia H. Lalu Gita Ariadi.

Acara diikuti sebanyak 917 peserta , meliputi PyB Instansi Pusat dan Daerah, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BKN, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Auditor Manajemen ASN Pusat dan Kantor Regional.

Pada saat yang sama, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN juga meluncurkan aplikasi De Wasdal untuk menunjang Auditor Manajemen ASN menjalankan tugasnya, yakni digital workplace yang fokus pada output kerja dan kualitas pekerjaannya tetap dapat dipantau oleh pimpinan di manapun. Aplikasi De Wasdal juga memiliki keunggulan sebagai alat kolaborasi tim, alat berbagi file, reward and recognition program (program penghargaan) serta paperless.

Penulis: nsp 

Editor: ds

 

 

 

Back To Top