skip to Main Content

Diseminasi Sistem Coretax, BKN – Kemenkeu Gelar Bimtek Aktivasi Akun Wajib Pajak

Jakarta – Humas BKN, Biro Keuangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan dan Bimbingan Teknis Aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (07/11/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sistem baru ini sendiri menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya, diantaranya DJP Online, e-billing, dan e-faktur sehingga diperlukan pemahaman teknis agar seluruh pegawai mampu menyesuaikan administrasi perpajakan secara digital.

Terkait itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menjelaskan bahwa sistem Coretax yang menggabungkan layanan e-Bupot, e-billing, e-faktur, dan DJP Online menjadi satu platform terpadu akan mendorong proses perpajakan lebih efisien, akurat, dan transparan. “Perubahan sistem ini bukan sekadar teknis, tetapi mendukung reformasi administrasi perpajakan yang berdampak pada penerimaan negara, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN,” ungkapnya.

Imas menegaskan bahwa BKN berkewajiban memastikan seluruh pegawai patuh melaporkan kewajiban perpajakan. Ia meminta setiap unit kerja, baik di pusat maupun kantor regional melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Selain kewajiban perpajakan, Imas turut menyampaikan pentingnya integritas ASN dalam seluruh proses pengelolaan SDM negara.

Ia menjelaskan bahwa BKN menggunakan sistem IBIS untuk memastikan rekam disiplin ASN dapat diakses instansi lain, termasuk Kementerian Keuangan ketika diperlukan dalam proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi pejabat. “Kita harus memastikan seluruh ASN yang menduduki jabatan memenuhi kualifikasi, kompetensi, kinerja, moralitas, dan integritas yang baik,” ujar Imas. Selain itu Ia juga menyinggung percepatan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga serta target realisasi anggaran 98 persen yang harus dicapai hingga akhir tahun. Ia meminta seluruh pejabat pengelola keuangan memastikan tidak terjadi keterlambatan agar tidak menimbulkan temuan saat audit.

Di samping itu, Kepala Biro Keuangan BKN, Arif Prasetyo Yuwono menjelaskan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penerapan Coretax Administration System oleh Kementerian Keuangan. “Tujuannya memastikan pegawai dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan mandiri dan tertib, termasuk persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 pada awal 2026,” terangnya.

Arif juga menyampaikan bahwa BKN tengah melakukan integrasi Gaji Web dengan SSN serta sistem Coretax sehingga data penghasilan pegawai dapat terunggah otomatis. Dengan integrasi tersebut, proses perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak tidak lagi dilakukan manual.

Penulis/foto: ald
Editor: des

Back To Top