Hadapi Seleksi Ketat, 14 PNS Adu Inovasi di Uji Kelayakan KPLB
Jakarta – Humas BKN, Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) berhasil melaju ke tahap uji kelayakan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 01 Mei 2026. Tahap ini menjadi penentu akhir bagi para kandidat setelah melalui proses seleksi yang ketat. Uji kelayakan digelar melalui sidang presentasi yang berlangsung di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Dalam tahap ini, setiap peserta diberikan waktu selama 8 menit untuk memaparkan prestasi kerja luar biasa yang diusulkan, sebelum dilanjutkan dengan pendalaman materi melalui sesi tanya jawab oleh Tim Penilai KPLB.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang juga bertindak sebagai anggota tim penilai, menegaskan bahwa inovasi ASN tidak hanya dituntut orisinal dan bermanfaat, tetapi juga harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional. “Setiap karya yang diajukan dalam KPLB harus mampu memberikan dampak besar bagi masyarakat. ASN adalah motor penggerak perubahan,” ungkapnya. Ia juga memberikan apresiasi atas semangat para peserta yang terus berupaya melampaui batas kemampuan dalam menciptakan inovasi di unit kerja masing-masing. Menurutnya, KPLB bukanlah penghargaan berbasis masa kerja atau jabatan, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata yang berdampak luas.
Dari aspek pelaksanaan teknis, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Paulus, selaku moderator sidang menyampaikan bahwa dari total usulan yang masuk pada periode ini, hanya 14 peserta yang berhasil lolos ke tahap uji kelayakan, sementara 25 lainnya belum dapat melanjutkan ke tahap ini. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan KPLB melalui beberapa tahapan seleksi yang dimulai dari instansi masing-masing, sebelum diajukan ke BKN untuk dilakukan verifikasi dan penilaian lanjutan hingga tahap uji kelayakan.
Dalam proses penilaiannya sendiri, setiap peserta dievaluasi berdasarkan lima kriteria utama, yaitu originalitas, kemanfaatan, efektivitas dan efisiensi, pengakuan atau penghargaan, serta dampak. Kelima aspek tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penerima KPLB sebagai bentuk penghargaan negara atas prestasi kerja luar biasa, sekaligus mendorong budaya kerja inovatif dan berorientasi hasil di kalangan ASN.
Penulis/foto: end
Editor: des

