skip to Main Content

Kebijakan Optimalisasi Berdampak Pada Peningkatan Keterisian Formasi CPNS 2024

Jakarta – Humas BKN, Saat membuka rapat pembahasan bersama para Biro Kepegawaian/BKD/BKPSDM/BKPP pada Selasa (06/05/2025), Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto menyampaikan bahwa kebijakan optimalisasi pada seleksi CPNS 2024 berdampak terhadap peningkatan keterisian formasi CPNS, yakni dimana berdasarkan statistik BKN tanggal 05 Mei 2025, tingkat kelulusan sebelum optimalisasi berjumlah164.531, dan bertambah menjadi sebesar 178.729 setelah penerapan optimalisasi.

Optimalisasi sendiri diperuntukkan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus dalam skema 3 (tiga) kali formasi tetapi memenuhi ambang batas atau passing grade pada tahap akhir kelulusan. Secara teknis pelaksanaan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Selain itu, Aris juga menyampaikan bahwa pelamar yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi berupa tidak boleh melamar seleksi CASN selama dua tahun anggaran pelaksanaan seleksi berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024, dan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Hal ini menurutnya karena pengunduran diri peserta ini berdampak pada kebutuhan ASN yang direncanakan dalam pengadaan CASN oleh masing-masing instansi.

Terkait optimalisasi, Aris menyebutkan terhitung dari 16.300 total peserta optimalisasi yang tersebar di 21 instansi pusat dan 89 instansi daerah, diantaranya hanya 2.102 pelamar yang mengundurkan diri. Bila dibandingkan dengan tingkat keteresian keseluruhan formasi CPNS 2024 sebesar 178.729, angka ini terbilang sangat kecil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Mohammad Ridwan mengingatkan para pengelola kepegawaian iintansi agar segera mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024. Instansi dapat melakukan 2 (dua) opsi, yakni melakukan pengolahan ulang dengan permohonan penggantian peserta, dan melakukan permohonan pengolahan ulang tanpa pengganti. “Instansi dapat melakukan permohonan usulan pergantian peserta melalui sistem paling lama tanggal 09 Mei 2025. Secara administrasi BKN akan menutup pintu penggantian pada tanggal 09 Mei 2025 melalui sistem,” terangnya.

Penulis/Foto: dls
Editor: des

Back To Top