Kepala BKN dan Kepala Daerah di Provinsi Maluku Teken Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta ASN
Ambon – Humas BKN. Dalam rangka mendorong reformasi birokrasi dan pembangunan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Gubernur Maluku yang diwakili oleh Wakil Gubenur (Wagub) Abdullah Vanath beserta seluruh bupati dan walikota menandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Selasa (08/07/2025), bertempat di Aula Kantor Gubernur Maluku.
Penandatanganan ini merupakan upaya nyata Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat pelaksanaan manajemen talenta berbasis sistem merit, yang bertujuan menempatkan ASN terbaik di posisi yang tepat sesuai potensi dan kinerjanya. Hadirnya seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Maluku menunjukkan komitmen kolektif untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, adil, dan kompeten.
Dalam arahannya, Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa manajemen talenta menjadi kunci keberhasilan negara-negara maju dalam mengakselerasi pembangunan. “Negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab berkembang pesat karena memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia. SDM adalah fondasi utama kemajuan bangsa. Indonesia harus mengikuti pendekatan ini jika ingin melesat. Oleh karena itu, manajemen talenta menjadi bagian penting dalam strategi nasional kita, termasuk di Maluku. Saya bangga karena Maluku menjadi provinsi kedua di Indonesia yang menandatangani komitmen manajemen talenta ASN secara utuh, setelah Aceh.”ujar Prof. Zudan dalam arahannya.
BKN mengambil peran sebagai pengawas sistem merit dan pengarah manajemen talenta nasional. Bupati, wali kota, dan gubernur diharapkan menjaga karier ASN secara adil dan kolektif. ASN harus diberi kesempatan untuk berkembang dan menjadi bagian dari penggerak kemajuan daerah. Saat ini terdapat tiga metode pengisian jabatan ASN, yaitu open bidding, job fit, dan manajemen talenta. Metode manajemen talenta menjadi solusi tercepat dan efektif karena pejabat pengganti sudah disiapkan melalui talent pool. Dengan sistem ini, rotasi dan promosi ASN dapat dilakukan cepat, efisien, dan berbasis kompetensi. Ini akan mempermudah pelaksanaan visi dan misi kepala daerah serta mempercepat pembangunan daerah.
“Karena menerapkan manajemen talenta, kami mengambil posisi sebagai pengawas sistem merit. Maka kami di BKN tidak lagi menjadi anggota pansel, baik di Kantor Regional maupun di Pusat. Kami hanya menjadi pengawas saja. Ke depan, jika semua daerah sudah menerapkan manajemen talenta, Bapak dan Ibu tidak perlu lagi membentuk Pansel. Cukup membentuk Komite Talenta Daerah yang dulu kita kenal dengan nama Baperjakat. Sekarang kita beri nama Komite Manajemen Talenta,” ungkap Kepala BKN. Prof. Zudan juga menegaskan bahwa BKN telah menyediakan sistem dan regulasi pendukung untuk membantu pemerintah daerah dalam menerapkan manajemen talenta secara lebih sistematis, mulai dari pemetaan profil ASN, pelatihan, hingga penataan karier yang terencana dan berkelanjutan.
Melalui komitmen ini, diharapkan Provinsi Maluku dapat menjadi salah satu contoh praktik baik pelaksanaan manajemen talenta ASN yang mendukung pencapaian visi pembangunan nasional, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di daerah.

