skip to Main Content

Kepala BKN Dorong Penerapan Manajemen Talenta di Seluruh Instansi Pemerintah

Jakarta – Humas BKN, Saat menyampaikan arahannya dalam Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta terhadap Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Kantor Regional II BKN Surabaya, Kepala BKN, Prof Zudan menyampaikan bahwa sampai saat ini baru ada 44 kementerian dan lembaga yang siap menerapkan manajemen talenta dari sekitar 600 Kementerian/Lembaga. BKN sedang berupaya keras untuk mendorong jumlah kementerian lembaga yang telah membangun manajemen talenta agar semakin meningkat ke depannya.

“Saya harap dengan adanya sosialisasi ini, momentum untuk menciptakan kolaborasi yang lebih kuat lagi antara BKN dengan pemerintah daerah dapat terwujud, terutama Instansi Pemerintah Daerah di Jawa Timur. Setiap upaya yang BKN lakukan dalam membangun manajemen talenta adalah investasi untuk membangun ASN yang unggul serta menjadi garda terdepan dalam membangun kemajuan di daerah. Dengan begitu, minimal 75% dari total instansi daerah yang memiliki komitmen untuk turut serta membangun manajemen talenta. Prosesnya bisa dibuat secara bertahap dan parsial dengan tujuan setiap instansi memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan terciptanya manajemen talenta,” jelasnya melalui media daring, Selasa (25/02/2025).

Ia juga menyarankan kepada masing-masing kepala BKD maupun BKPSDM di wilayah kerja Kantor Regional II BKN Surabaya untuk saling berkoordinasi kepada Kepala Kanreg terkait dengan manajemen talenta ini dengan menerapkan langkah sederhana berupa plan, do, check. Dalam membangun manajemen talenta ini diharapkan ada pergerakan yang serentak dalam satu barisan oleh setiap instansi yang membina kepegawaian ASN dengan pendampingan yang dilakukan oleh Kepala Kanreg.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dengan menyampaikan sistem merit harus dilakukan dan tidak bisa ditunda, maka dari itu BKN mengupayakan penerapan sistem merit secara optimal yang dimulai dengan adanya sosialisasi manajemen talenta. Awal dimulainya penerapan manajemen talenta adalah komitmen dari pembina kepegawaian. “Pelaksanaan manajemen talenta tentunya tidak mudah, ada lima kendala utama instansi, yang pertama adalah kurangnya anggaran, keterbatasan jumlah asesor SDM, belum adanya komitmen PPK, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan data dan sistem informasi” ujar Haryomo.

Terkait pedoman teknis pembinaan manajemen talenta ASN, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Harmen menyebutkan ada 3 (tiga) yang harus jadi poin utama, yakni meliputi relevansi dan urgensi manajemen talenta ASN, pilar penyelenggaraan, implementasi, penilaian kematangan manajemen ASN, dan bagaimana cara membangun ekosistem manajemen ASN pada instansi pemerintah. Menurutnya, urgensi pembangunan manajemen talenta di instansi pemerintah bertujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik.

Penulis/Foto: ff
Editor: des

Back To Top