skip to Main Content

Kepala BKN : Manajemen Talenta ASN Diperkuat, BKN Fokus pada Kualitas, Profesionalisme, dan Meritokrasi

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung pembangunan nasional. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif saat membuka acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN yang diselenggarakan secara daring, Rabu (12/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Zudan Arif menyampaikan hasil pertemuan dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dimana kedua lembaga sepakat untuk mendorong penguatan manajemen talenta berbasis riset dan kajian ilmiah dari BRIN, termasuk pada penguatan sistem aplikasi pendukungnya.

“Kami akan mengembangkan manajemen talenta dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memudahkan BKN dalam menyiapkan talenta terbaik guna mengisi posisi-posisi strategis dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta Asta Cita Presiden dan Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Zudan. Lebih lanjut Zudan Arif menegaskan bahwa BKN harus mulai bertransformasi dengan mengubah pendekatan, dari pendekatan normatif ke pendekatan solutif. “Kita harus mengubah cara berpikir, tidak hanya sekadar normatif tetapi menuju solutif dengan menyelesaikan masalah melalui tiga aspek utama: kemanfaatan sosial, keadilan, dan kepastian hukum,” jelasnya. Ia juga menggambarkan Indonesia sebagai sebuah korporasi, di mana BKN berperan sebagai Human Resource Development atau (HRD)-nya.

Pada kesempatan ini, Kepala BKN juga menyampaikan sebanyak 21 (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga telah menerapkan manajemen talenta secara menyeluruh, dengan total 42 (empat puluh dua) Kementerian/Lembaga yang telah siap mengimplementasikan manajemen talenta. Prof. Zudan meminta agar BKN bersama seluruh Kantor Regional I – XIV BKN sesuai wilayah kerjanya untuk segera mempercepat implementasi manajemen talenta secara bertahap, melalui komunikasi persuasif dan membangun keterikatan dengan seluruh pemangku kepentingan. “Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem ini. Mari kita awali dengan niat baik untuk Indonesia, memajukan para ASN dan mewujudkan impian ASN mencapai puncak karier,” tambahnya.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Pembinaan Manajemen ASN Dr. Herman menyatakan bahwa pada implementasinya tanggung jawab pendampingan hingga penerapan manajemen talenta akan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing Kantor Regional BKN. “Pertimbangan utama dalam penerapan manajemen talenta ASN meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas, serta kebutuhan instansi pemerintah. Mobilitas talenta ini akan diselenggarakan berdasarkan sistem merit,” jelas Dr. Herman kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN dan para Pejabat Fungsional Kepegawaian BKN seluruh Indonesia.

Dalam rangka memperkuat manajemen talenta ASN ini, Instansi Pemerintah Kementerian/Lembaga diwajibkan membentuk Komite Talenta yang terbagi menjadi dua, yaitu Komite Talenta Nasional dan Komite Talenta Instansi. Komite Talenta Nasional dibentuk oleh Presiden yang mencakup kewenangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama. Sementara untuk Komite Talenta Instansi, mandatnya dibagi menjadi Komite Talenta Kementerian/Lembaga, Komite Talenta Provinsi, dan Komite Talenta Kabupaten/Kota. Direktur Jabatan ASN Sri Gantini menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat manajemen ASN yang berorientasi pada kualitas dan profesionalisme.

Di akhir arahannya, Kepala BKN menyampaikan melalui sinergi antara BKN dan BRIN serta dukungan teknologi AI, BKN optimis dapat menyiapkan SDM terbaik dari kalangan ASN untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Langkah ini juga menurut Kepala BKN menjadi bukti komitmen BKN dalam menerapkan prinsip meritokrasi dan transformasi menuju pendekatan solutif untuk kemajuan bangsa.

Penulis: bp
Editor: nsp

Back To Top