Kepala BKN Prof. Zudan Apresiasi Komitmen Pemerintah Kota Bekasi, Tuntaskan 3.442 PPPK Paruh Waktu
Bekasi – Humas BKN, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengangkat 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara pengambilan sumpah di Alun-Alun Kota Bekasi, Rabu (31/12/2025). Pengangkatan ini menjadi langkah strategis dalam penataan kepegawaian daerah, dengan jumlah total PPPK yang telah diangkat sebanyak 11.796 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang hadir didampingi Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bekasi. “BKN apresiasi implementasi kebijakan kepegawaian nasional yang konsisten dan akuntabel ini. Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah solusi strategis dalam penataan manajemen ASN secara nasional,” kata Prof. Zudan.
Kebijakan tersebut, menurutnya, juga memastikan tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja tanpa kepastian status. Ia menekankan peran penting PPPK Paruh Waktu dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. “Para PPPK diharapkan bekerja secara profesional, berintegritas, disiplin, serta berorientasi pada kinerja dan kualitas layanan. Masyarakat akan merasakan langsung kualitas pelayanan yang diberikan,” pesannya.
Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam sambutannya. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menata tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kebijakan ini mengedepankan prinsip tertib administrasi, keadilan hukum, dan pendekatan manusiawi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, gaji dan tunjangan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa menghilangkan hak sebagai pegawai negara. Hal itu diharapkan dapat memberikan kepastian status dan perlindungan kerja serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi mendukung kebijakan nasional penataan manajemen ASN secara berkelanjutan. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, adil, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

