skip to Main Content

Kepala BKN: Sistem Merit Bukan Sekadar Promosi Jabatan, tetapi Budaya Membangun Karir dan Tanggung Jawab ASN

Banda Aceh – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menegaskan bahwa sistem merit tidak boleh dipahami sebagai sekadar mekanisme promosi jabatan. Sebaliknya, sistem merit merupakan sistem pengelolaan ASN yang menempatkan kompetensi, integritas, kinerja, dan kapasitas sebagai dasar dalam setiap proses manajemen talenta. Menurutnya, sistem merit harus menjadi fondasi utama dalam membangun manajemen ASN yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.

Dalam implementasinya, Prof. Zudan menekankan bahwa penerapan sistem merit harus tercermin dalam budaya kerja organisasi, di mana setiap pegawai terus mengembangkan kompetensinya sekaligus berkontribusi meningkatkan kapasitas rekan kerja dan organisasi. “Meritokrasi itu bukan hanya duduk dalam jabatan, tetapi sebuah sistem besar. Semakin tinggi jenjang jabatan, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk membina, mengarahkan, dan memastikan organisasi terus berkembang,” ujar Kepala BKN saat memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Kantor Regional XIII BKN Aceh pada Selasa (14/07/2026) di Kantor Kanreg XIII BKN Aceh.

Menurutnya, jabatan yang lebih tinggi tidak hanya membawa kewenangan yang lebih besar, tetapi juga tanggung jawab untuk membina, mengembangkan, dan mempersiapkan pegawai di bawahnya agar mampu tumbuh menjadi talenta-talenta terbaik organisasi. Karena itu, tambahnya, kepemimpinan dalam sistem merit harus diwujudkan melalui pembinaan yang berkelanjutan, bukan sekadar pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, Prof. Zudan juga menyoroti pentingnya membangun budaya transfer pengetahuan sebagai bagian dari implementasi sistem merit. ASN yang memiliki pengalaman dan kompetensi lebih tinggi diharapkan secara aktif membagikan pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik kepada rekan kerja. Budaya saling belajar tersebut akan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi sekaligus memastikan pengetahuan institusi tetap terjaga dan berkembang.

Ia menegaskan bahwa kenaikan jenjang jabatan maupun kepangkatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pribadi. ASN dituntut menjadi teladan melalui kompetensi, kedisiplinan, etika, profesionalisme, serta kemampuan membimbing dan mengembangkan pegawai lainnya. “Golongan yang lebih tinggi harus lebih baik, lebih pintar, lebih rapi, dan tugasnya adalah membina yang di bawahnya. Itulah makna dari jenjang dalam sistem merit,” tegasnya.

Prof. Zudan sebut keberhasilan penerapan sistem merit pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kualitas manajemen ASN. Organisasi yang menerapkan sistem merit secara konsisten akan memiliki mekanisme pengembangan talenta yang berkesinambungan, proses regenerasi kepemimpinan yang lebih baik, budaya kolaborasi yang kuat, serta pelayanan publik yang semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Prof. Zudan mengajak seluruh pegawai Kanreg XIII BKN Aceh untuk terus menjaga semangat belajar, terbuka terhadap perubahan, serta menjadikan setiap pengalaman kerja sebagai sarana meningkatkan kompetensi. Menurutnya, organisasi hanya akan berkembang apabila setiap individu memiliki komitmen untuk terus belajar sekaligus menyiapkan generasi penerus yang lebih baik.

Di akhir, Kepala BKN berharap Kantor Regional XIII BKN Aceh dapat menjadi contoh implementasi sistem merit yang tidak hanya tercermin dalam tata kelola kepegawaian, tetapi juga dalam budaya organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, kolaborasi, dan komitmen untuk membangun kompetensi ASN secara berkelanjutan.

Back To Top