Kepala Daerah Nilai Digitalisasi Layanan BKN Mempermudah Tata Kelola dan Karier ASN
Batam – Humas BKN, Para kepala daerah pemerintah kabupaten se-Indonesia menilai transformasi manajemen ASN yang dilakukan BKN melalui sistem digitalisasi terhadap setiap aspek tata kelola ASN, mulai dari proses pengadaan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian, selain memberikan kemudahan bagi para ASN, juga membantu peran kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dalam tata kelola SDM aparatur sehingga mendukung pembangunan daerah.
Sistem kepegawaian yang diterapkan BKN untuk mengedepankan transparansi lewat digitalisasi, dinilai berdampak sebagai mekanisme perlindungan karier ASN, sekaligus penopang stabilitas birokrasi daerah. Perlindungan yang dirancang melalui kebijakan pro-karier ASN, dinilai bukan dimaksudkan untuk membatasi kewenangan kepala daerah, melainkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terombang-ambing oleh pergantian kepemimpinan politik.
Terkait itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengungkapkan bahwa langkah BKN untuk mendigitalisasi seluruh layanan kepegawaian, tidak lain, bertujuan untuk menghadirkan perlindungan karier ASN sehingga kinerjanya dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan nasional melalui realisasi Asta Cita Presiden dan visi-misi kepala daerah.
Prof. Zudan juga mengaitkan tujuan ini dengan kondisi di mana peran ASN kerap berada pada posisi rentan dalam dinamika pemerintahan daerah. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih. Namun di sisi lain, ASN wajib menjaga profesionalisme dan netralitas sebagai aparatur negara yang melayani kepentingan publik, bukan kepentingan politik.
Sebaliknya, Prof. Zudan, menegaskan peran ASN harus diposisikan sebagai aktor permanen dalam sistem pemerintahan, sementara kepala daerah merupakan pejabat politik dengan masa jabatan terbatas. “Maka dari itu, mekanisme mutasi, promosi, maupun demosi ASN tidak boleh didasarkan pada preferensi subjektif, kedekatan personal, atau kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Selasa (20/01/2026) yang berlangsung di Kota Batam.
Namun tidak hanya dari sisi kepala daerah, Prof. Zudan juga menegaskan perihal netralitas ASN sebagai perhatian serius. ASN yang terbukti melanggar netralitas politik dapat dikenai sanksi tegas, termasuk demosi dan penurunan jabatan. Sebaliknya, ASN yang bekerja secara profesional dijamin tidak akan dirugikan oleh faktor suka atau tidak suka pimpinan.
Penulis/foto: egg
Editor: des




